Tanjung Redeb, Swarakaltim.com – Unit Reskrim Polsek Kelay mengamankan seorang pemuda berinisial PK (21) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
Kasihumas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan penangkapan tersangka. Ia menjelaskan bahwa perbuatan asusila tersebut diduga pertama kali terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.
“Tersangka yang merupakan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial SB (16) secara berulang kali di beberapa lokasi,” ujar AKP Suradi.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga korban pada Selasa (25/8/2026). Kakak kandung korban menyadari perubahan fisik pada SB serta mendapati korban tidak lagi mengalami siklus haid selama beberapa bulan. Ibu korban, R (50), kemudian berinisiatif memeriksakan kondisi anaknya.
Saat melakukan pemeriksaan mandiri menggunakan alat tes kehamilan (test pack), hasil menunjukkan bahwa korban positif hamil. Dalam pemeriksaan di kamar korban, pelapor juga menemukan satu botol obat yang diduga sebagai penggugur kandungan. Saat ditanya oleh sang ibu, SB mengakui bahwa dirinya sedang mengandung dan menunjuk PK sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Ibu korban yang tidak terima atas kejadian tersebut segera melaporkan tindakan PK ke Polsek Kelay guna diproses secara hukum.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung membawa korban untuk menjalani visum di puskesmas setempat. Berdasarkan keterangan dokter dan hasil visum, usia kandungan korban saat ini diperkirakan memasuki usia empat bulan,” kata AKP Suradi.
Atas perbuatannya, tersangka PK disangkakan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Selain menahan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa satu botol obat penggugur kandungan dan pakaian milik korban. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kelay untuk pertanggungjawaban hukum lebih lanjut, “Pungkas Suradi. (Nht/Hms Polres Berau).