SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Samarinda resmi menyepakati dan menandatangani nota persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Rabu malam (30/9/2026).
Total Perubahan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp3,75 triliun. Di tengah periode efisiensi anggaran, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa efisiensi bukan berarti menghentikan belanja, melainkan memastikan setiap anggaran digunakan secara tepat dan tidak boros.
“Prinsip efisiensi itu bukan berarti kita harus berhenti belanja, tapi berani berhenti boros. Kita melakukan koreksi terhadap rencana belanja agar tekanan terhadap APBD tidak memberi dampak signifikan terhadap belanja publik maupun mandatory,” ujar Andi Harun usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, penyesuaian postur anggaran sebesar Rp3,756 triliun dilakukan untuk mengoreksi asumsi penerimaan daerah sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah periode efisiensi.
Berdasarkan struktur Perubahan APBD TA 2026, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp3,68 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,34 triliun, Pendapatan Transfer Rp2,31 triliun, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp16,61 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah disesuaikan menjadi Rp3,75 triliun. Belanja tersebut mencakup Belanja Operasi sebesar Rp2,53 triliun untuk pemenuhan pelayanan dasar, penguatan sumber daya manusia (SDM), dan operasional publik.
Kemudian, Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp1,20 triliun melalui penjadwalan ulang dan reprioritisasi sejumlah kebutuhan infrastruktur yang mendesak. Sedangkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp13 miliar disiapkan untuk mendukung kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan kondisi darurat.
Adapun selisih antara belanja dan pendapatan ditutupi melalui komponen Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp76,61 miliar.
Andi Harun menegaskan, efisiensi anggaran dilakukan secara disiplin tanpa mengorbankan hak pegawai maupun pelayanan publik mendasar.
“Kesejahteraan pegawai kita pertahankan agar tidak terdampak. Penyesuaian terutama dilakukan pada penyusutan belanja modal dengan mendahulukan program prioritas serta arahan mandatory Pemerintah Pusat, khususnya bidang pendidikan dan kesehatan,” tegasnya. (DHV)