Dishub Samarinda Matangkan Parkir Berlangganan ASN, Kebijakan Bersifat Imbauan Tanpa Sanksi

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mematangkan sistem pendaftaran dan penerbitan kartu parkir berlangganan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga paruh waktu di lingkungan Pemkot Samarinda. Program ini dirancang sebagai bentuk keteladanan pegawai pemerintah dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa keikutsertaan para pegawai bersifat partisipatif dan tidak disertai sanksi jika tidak mendaftar.

“Untuk ASN bentuknya partisipatif. Jika memiliki kendaraan dan ingin mendukung program pemerintah kota, prinsipnya adalah dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Sanksi tidak ada, ini murni imbauan,” tegas Hotmarulitua Manalu, Jumat (2/10/2026).

Manalu menjelaskan, pendaftaran program terintegrasi langsung dengan laman resmi Bankaltimtara dengan metode pembayaran nontunai via QRIS. Pegawai dapat memilih skema pembayaran berkala untuk periode enam bulan maupun satu tahun.

Saat ini, Dishub Samarinda tengah merampungkan rekapitulasi data dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum menggelar rapat koordinasi akhir bersama pimpinan daerah.

“Tinggal beberapa dinas yang belum mengirimkan data. Setelah tuntas, kita selenggarakan rapat terakhir bersama Pak Wakil Wali Kota sebelum dilaporkan ke Pak Wali Kota untuk launching. Peluncuran awal memang kita fokuskan terlebih dahulu kepada ASN, PPPK, dan tenaga paruh waktu,” terangnya.

Di internal Dishub Samarinda sendiri, penerbitan kartu parkir berlangganan telah diterapkan sebagai proyek percontohan sejak 2024.

“Di Dishub sudah berjalan sejak lama, saya pribadi sudah menggunakannya selama dua tahun sejak 2024. Langkah ini krusial untuk menata retribusi parkir agar pendapatan masyarakat masuk secara resmi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda,” pungkas Manalu.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024