Surat Klarifikasi Dana BOS Kejari Kutim Palsu

Teks foto: Surat dan nomor telpon Hoax yang tersebar dilakukan oleh oknum sehingga meresahkan pihak sekolah di Kutim. (Istimewa untuk Pro Kutim?

SANGATTA, Swarakaltim.com – Sepucuk surat yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) beredar dan menyasar sejumlah kepala sekolah di Kabupaten ini. Surat bernomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026, tertanggal 7 Oktober 2026, itu memuat perihal permintaan klarifikasi pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, Kejari Kutim memastikan surat tersebut bukan dokumen resmi institusi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, menegaskan surat yang dialamatkan kepada Kepala SDN 1 Busang itu palsu.

“Surat dengan nomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026 itu palsu. Kami tidak pernah menerbitkan surat tersebut, dan seluruh isi yang tercantum di dalamnya bukan pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Kutai Timur,” kata Rahadian.

Penegasan itu menjadi penting bagi satuan pendidikan yang menerima atau menemukan surat serupa. Kejari Kutim menyatakan tidak pernah meminta klarifikasi kepada Kepala SDN 1 Busang mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOS. Karena itu, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memenuhi permintaan keterangan, menyerahkan dokumen, ataupun melakukan tindakan lain yang mengatasnamakan Kejari Kutim.

Peredaran surat palsu itu, menurut Rahadian, tidak berhenti pada satu alamat. Dokumen tersebut disebut ditujukan kepada sejumlah kepala sekolah di berbagai wilayah Kutim.

Pada saat yang sama, terdapat pula oknum yang mengklaim melalui pesan WhatsApp sebagai utusan resmi kejaksaan. Kejari Kutim kini menelusuri sumber awal surat tersebut sekaligus pihak-pihak yang menyebarkannya.

Penelusuran juga mencakup oknum yang menggunakan komunikasi melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai perwakilan resmi kejaksaan.

Bagi sekolah, persoalan semacam ini bukan perkara sepele. Dokumen yang tampak resmi dapat mendorong penerimanya mengambil langkah tertentu, terutama apabila berkaitan dengan permintaan keterangan atau dokumen pertanggungjawaban keuangan. Karena itu, verifikasi menjadi langkah awal yang perlu ditempuh sebelum sebuah surat ditindaklanjuti.

Kejari Kutim mengimbau instansi pemerintah, satuan pendidikan khususnya lingkup Pemkab Kutim, dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap surat, dokumen, ataupun komunikasi yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan.

Masyarakat diminta tidak tergesa-gesa mempercayai dokumen yang diterima, terutama apabila terdapat permintaan untuk memberikan keterangan, menyerahkan dokumen, atau melakukan tindakan tertentu atas nama kejaksaan.

“Kami mengimbau instansi pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat agar tidak langsung menindaklanjuti surat yang mengatasnamakan Kejaksaan. Pastikan dulu kebenarannya melalui kanal resmi Kejari Kutim, karena berdasarkan informasi yang diperoleh, surat itu ditujukan ke beberapa kepala sekolah di Kutim,” ujar Rahadian.

Verifikasi, kata dia, dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Kejari Kutim atau menghubungi layanan virtual resmi yang tersedia. Cara tersebut diperlukan untuk memastikan sebuah dokumen benar-benar berasal dari institusi kejaksaan sebelum dilakukan tindak lanjut. Langkah verifikasi juga menjadi ikhtiar untuk mencegah kesalahpahaman serta kerugian yang dapat muncul akibat tindakan yang didasarkan pada dokumen palsu. Kejari Kutim menyampaikan klarifikasi tersebut untuk meluruskan informasi yang telah beredar di masyarakat. Institusi itu berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh isu yang belum dipastikan kebenarannya.

Sementara itu, satuan pendidikan diharapkan tetap tenang dalam menghadapi beredarnya surat tersebut. Pengelolaan Dana BOS tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak didasarkan pada dokumen yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.

Dalam situasi ketika informasi dapat beredar dengan lekas melalui berbagai saluran komunikasi, kehati-hatian menjadi benteng pertama. Memastikan sumber, nomor surat, dan keabsahan dokumen sebelum bertindak dapat mencegah sebuah kabar yang keliru berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Kejari Kutim kembali menegaskan bahwa surat bernomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 tentang permintaan klarifikasi pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOS tersebut bukan surat yang diterbitkan Kejari Kutim. (***/sk)

www.swarakaltim.com @2024