
Dinilai Strategis, SMSI Kaltim Dukung Penuh Pergub Kaltim tentang Kerja Sama Media
SAMARINDA, Swarakaltim.com — Dukungan penuh disampaikan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Timur atas diberlakukannya Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menata tata kelola kerja sama antara media dan pemerintah secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan etika jurnalistik. Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya menegaskan, Pergub ini bukanlah bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, melainkan rambu-rambu untuk menjaga agar media tetap sehat, berkualitas, dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. “Ini bukan alat pembungkaman. Justru penguatan bagi media yang serius, dengan