SANGASANGA, Swara Kaltim – Malang nasib PTA. Bocah berusia 6 tahun asal Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terpaksa dilarikan ke RSUD AW Sjahranie Samarinda karena mengalami luka serius hingga tak sadarkan diri alias koma. Diduga kuat, PTA dianiaya Susanti alias Abay (23), pasangan lesbi tante PTA.
Saat di konfirmasi, Selasa (1/10) siang, Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, melalui Kapolsek Sangasanga Iptu Muhammad Afnan membenarkan kejadian itu. Saat ini PTA masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“ Sejak kemarin (Senin,Red) korban sudah dibawa ke rumah sakit dan menjalani operasi karena pendarahan di dalam kepalanya. Namun hingga kini dia masih koma dan belum sadarkan diri,” jelas Afnan.
Sementara Susanti berhasil diamankan, Selasa pagi di Kelurahan Jawa. Karena saat dilaporkan oleh nenek PTA ke Polsek Sangasanga, Senin (30/9) kemarin, Susanti sempat melarikan diri.

“ Tadi pagi (Selasa,Red) sudah kami amankan,” ucap Afnan.
Penganiayaan terhadap PTA ini terjadi dirumah tantenya di Jalan Simpang Tani, Kelurahan Jawa. Penganiayaan itu dikarenakan Susanti kesal dengan kenakalan PTA. Sehingga Susanti kerap menganiaya PTA menggunakan sepatu, hanger (gantungan baju), serta ikat pinggang.
“ Sudah sering kali dan barang-barang itu pelaku pukulkan ke kepala korban dan tubuhnya. Sampai akhirnya korban kritis dan dilarikan ke rumah sakit tantenya,” jelas Kapolsek.
Saat di rumah sakit, barulah kasus ini terungkap. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh dokter, diketahui kalau PTA habis dianiaya.
“ Kita tahu ada kasus ini dari pihak rumah sakit. Mereka menghubungi kami kemarin siang dan mengatakan ada korban penganiayaan anak di Sangasanga,” ungkap Afnan.
Usai menerima informasi itu, Kapolsek beserta personil langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat di rumah sakit, Kapolsek bertemu dengan ibu kandung PTA. Setelah ditelusuri, penganiayaan terhadap PTA dilakukan oleh Susanti.
“ Saksinya tantenya sendiri, tapi karena diancam akan dibunuh oleh pelaku, tantenya tidak berani cerita,” katanya.
Afnan menerangkan, Susanti adalah pasangan lesbi tante PTA. Sejak 5 bulan terakhir, mereka tinggal serumah bersama PTA.
“ Jadi orang tua korban sudah cerai, sehingga korban dirawat oleh neneknya di Sangasanga. Namun sejak 5 bulan ini, korban tinggal bersama tantenya,” urainya.
Terkait kasus ini, Susanti sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti penganiayaan.
“ Kita masih mendalami kasus ini. Saat ini pelaku masih kita mintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (bio)