KUTAI BARAT – Terlihat lebih elegan, belasan wartawan dari sejumlah media cetak dan online yang tergabung dalam Asosiasi Jurnalis Kutai Barat atau disingkat (AJK) menyambangi Mapolres Kubar pada pukul 13.00 WITA, Rabu (2/10/2019).
Sebelumnya kegiatan itu terencana menggelar aksi damai wartawan. Namun aksi itu berubah menjadi audiensi yang diterima langsung Kapolres Kubar AKBP I Putu Yunis Setiawan, didampingi Kabag Ops Kompol Sarman dan para Kasat dan Perwira menegah lainnya di Mapolres Kubar.
Dalam audiensi itu, Ketua AJK Alfian Nur menyampaikan, bahwa aksi ini adalah salah satu bentuk solidaritas atas tindakan kekerasan terhadap awak media di beberapa daerah yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa.
Selain itu, AJK juga menyampaikan aspirasi dan menolak RKUHP serta mengecam segala bentuk tindak kekerasan atau represif terhadap jurnalis yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di makasar beberapa waktu lalu.

“Mungkin Bapak Kapolres sudah tahu, ketika RKUHP disahkan oleh DPR RI, maka terdapat pasal didalammnya, mengekang kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Dan Ini perlu disikapi bersama,” ungkap Alfian saat dibuka ruang dialoq di lantai 2 Mapolres Kubar.
Kata Alfian, tindak kekerasan terhadap wartawan di sejumlah daerah sangat menyakitkan bagi seluruh insan pers di Indonesia. Peristiwa ini menjadi preseden buruk terhadap jurnalis yang kerjanya patut mendapat perlindungan seperti diatur dalam UU PERS No: 40 tahun 1999.
“Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Dan itu sudah jelas dalam Pasal 28 UU Dasar 1945 harus dijamin,” tegasnya.
Senada dengan Imran, yang merupakan Sekretaris AJK itu mengatakan, pasal-pasal dalam RKUHP juga berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja kita selaku jurnalis.
“Ada 10 pasal yang ada pada RKUHP tidak sesuai dengan semangat pasal 6 UU No: 40 tahun 1999 tentang Pers yang meminta pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Oleh sebab itu, kami akan melawan segala bentuk upaya “KEBIRI” pemerintah atas kebebasan pers,” jelas Imran, saat berkumpul di sebuah kedai kopi usai audiensi tersebut.
Penulis: Riki
Editor: Redaksi