SANGATTA, Swara Kaltim – Memberikan jaminan kepada investor untuk menanamkan modal usahanya di Kutai Timur (Kutim), serta memberikan jaminan kepada masyarakat untuk bekerja dan berusaha setiap perusahaan di Kutim.
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim dalam rangka mengeluarkan perizinan berusaha dan perizinan operasional bagi setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim.
Kepala DPMPTSP Kutim, Darmawansyah didampingi Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Saiful Ahmad menyebutkan, perjanjian kerjasama antara DPMPTSP Kutim dan Disdukcapil Kutim yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman bersama atau MoU bertujuan adanya kepastian hukum bagi investor dalam menanamkan modalnya di Kutim, terutama dalam pemberian izin berusaha dan izin operasionalnya.
Selain itu, terang Darmawan, bermanfaat bagi pekerja di perusahaan yang beroperasi di Kutim, bahwa selain adanya kepastian bahwa perusahaan tersebut telah memiliki izin operasional, juga menjamin kejelasan data kependudukan pegawai yang terrekap di DPMPTSP dan Disdukcapil Kutim.
Ditambahkan Saiful, dengan MoU, kedepan DPMPTSP Kutim bisa mengetahui lalu lintas dan aktifitas kerja dan dunia usaha yang terjadi di Kutim. Ia menyebutkan, setiap tenaga kerja bisa terpantau dan terdata.
Bagi tenaga kerja yang berasal dari luar Kutim, sebut Syaiful, wajib terdaftar sebagai warga Kutim yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) el Kutim. Dengan demikian, maka setiap tenaga kerja akan memiliki landasan hukum kuat bisa mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Selain itu, DPMPTSP Kuitm juga bisa mengetahui persentase potensi pajak dan retribusi daerah, yang tentunya akan sangat berimbas pada Pendapatan Asli Daerah Kutim,” bebernya.
Selain dengan Disdukcapil Kutim, sebut Syaiful, perjanjian kerja sama dalam hal pemberian perizinan di Kutim juga sudah dilakukan dengan sejumlah instansi teknis lainnya seperti dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang terkait kewajiban kepemilikan Nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi tenaga kerja di Kutim, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sementara dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutim, DPMPTSP Kutim sudah menjalin kerjasama dengan Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim serta Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Persantik) Kutim. (sdn)