BENTUK KONSORSIUM : Direktur Utama PT Pertamina Hulu Mahakam Eko Agus Sardjono, dan Direktur Utama PT Elnusa Tbk Elizar Parlindungan Hasibuan melakukan penandatanganan kontrak kerja sama jasa cementing di Balikpapan.
BALIKPAPAN, Swara Kaltim – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), selaku operator di Wilayah Kerja Mahakam dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) selaku induk usaha, melakukan penandatangan kontrak dengan PT Elnusa (Tbk) yang membentuk konsorsium dengan PT Dowell Anadrill Schlumberger di kantor PHM di Balikpapan, Rabu (16/10) pagi.
Penandatangan ini dilakukan oleh Direktur Utama PHM, Eko Agus Sardjono bersama Direktur Utama Elnusa, Elizar Parlindungan Hasibuan dan disaksikan oleh Kepala Divisi Pengelolaan dan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas, Erwin Suryadi.
Yang mana, kontrak ini untuk penyediaan jasa cementing di operasi wilayah rawa-rawa delta Mahakam tersebut senilai US$ 95,6 juta, berdurasi 24 bulan (hingga Oktober 2021), dan komitmen TKDN sebesar 35,11%.
“ Sinergi antar anak usaha Pertamina ini selain untuk mendukung PHM dalam kegiatan operasi cementing sumur-sumur di wilayah rawa-rawa delta Mahakam, juga untuk meningkatkan kapasitas perusahaan nasional melalui kerjasama dengan perusahaan multinasional melalui pembentukan konsorsium,” jelas Direktur Utama PHM, Eko Agus Sardjono dalam sambutannya.
Menurutnya, kontrak jasa cementing ini merupakan bagian penting dalam kegiatan pengeboran sumur dan berisiko tinggi karena berkaitan langsung dengan keselamatan operasi.
Untuk diketahui, cementing adalah salah satu prosedur dalam kegiatan pengeboran sumur migas, yakni memompakan sejenis semen khusus ke dalam lubang sumur. Sementara konsorsium adalah pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan.
“ Semoga konsorsium Elnusa dan Schlumberger bisa membantu PHM dalam mencari terobosan untuk penghematan biaya investasi, sehingga bisa membantu PHM untuk terus mempertahankan produksi yang semakin marginal,” harap General Manager PHM, John Anis.
Kemudian, Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas, Erwin Suryadi menuturkan, melalui pembentukan konsorsium ini diharapkan segera terjadi alih teknologi cementing kepada perusahaan dalam negeri sehingga ke depan bisa mandiri.
“ Dalam beberapa tahun ke depan, perusahaan dalam negeri harus menjadi pemain utama dalam kegiatan pengeboran di Indonesia,” ucap Erwin.
Selanjutnya, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi (Kal-Sul), Syaifudin menambahkan, kontrak ini juga diharapkan dapat memberikan multiplier effect kepada penyedia jasa dan tenaga kerja lokal di sekitar wilayah operasi wilayah Mahakam.
Sekedar diketahui, peningkatan penggunaan penyedia jasa (vendor) dan bahan baku dalam negeri dalam kegiatan industri hulu migas tertuang dalam ketentuan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007 tentang Pengadaan Barang dan Jasa KKKS, maupun Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Acara penandatanganan tersebut dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi dan penyegaran oleh SKK Migas terhadap PTK 007 Revisi 04 beserta perubahannya. Selain PHM, sejumlah pejabat dari perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama migas di wilayah Kal-Sul juga hadir seperti Pertamina EP Unit V, ENI Muara Bakau, dan JOB Pertamina-Medco Tomori. (*bio)