Nampak Ketua AJK Kubar-Mahulu Alfian Nur didampingi Sekretaris AJK Imran Yusran D, menyerahkan laporan ke SPKT Polres Kubar
KUTAIBARAT, SwaraKaltim.com – Asosiasi Jurnalis Kutai Barat dan Mahakam Ulu melaporkan pemilik akun Facebook bernama Yamin Rasyid Jaurangga, ke Polres Kubar pada Jumat (22/11/2019), karena postingannya ke media sosial dianggap sangat melecehkan pekerjaan maupun profesi seorang Jurnalist.
Pemilik akun tersebut memposting dengan kata kata yang dianggap menyudutkan profesi pewarta sehingga memicu munculnya komentar komentar dari beberapa akun facebook yang dianggap menyerang profesi jurnalist.
Adapun postingan akun Yamin Rasyid Jaurangga, pada Senin 18 November 2019 yakni, (Seumur Hidupku bru aq ktmu sma jurnalis yg krja cmn bgikn beritax orng lain, berita yg ditulisx sdri blm prnah lgi, mka aq liat petantng penteng bwah rnsel bwah kamera), tulisnya di status akun Facebook pribadinya, kemudian postingan itu dibagi ke sejumlah group Facebook.
“Selama 4 hari kami menunggu etikat baik dari pemilik akun Yamin Rasyid Jaurangga, untuk meminta maaf atas postingannya itu, namun sengaja tidak diindahkan,” ungkap Ketua Asosiasi Jurnalis Kubar-Mahulu, Alfian Nur didampingi Sekretaris, Imran Yusran D, saat melapor ke Polres Kubar, pukul 14.23 WITA.
Saat melapor keruangan SPKT Polres Kubar langsung diterima petugas piket IPDA Taufik TA, puluhan wartawan media cetak, elektronik dan online yang tergabung di Asosiasi Jurnalis Kubar-Mahulu, ikut mendampingi dengan membawa Sreenshot bukti-bukti postingan serta komentar pemilik akun tersebut yang diduga telah melakukan ujaran kebencian dan pelecehan terhadap profesi jurnalist.
“Setelah dari SPKT, kita dimintai keterangan dari penyidik pembantu Satreskrim Polres Kubar, Briptu Heru Asep Kariawan. Ada 12 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik dan selesai pada pukul 16.00 WITA. Sehingga pemilik akun Facebook Yamin Rasyid Jaurangga, resmi kita laporkan di Mapolres Kubar,” tegas Alfian.
Senada yang dikatakan Imran Yusran D menjelaskan, sebelum puluhan wartawan media cetak dan elektronik yang tergabung di Asosiasi Jurnalis Kubar-Mahulu membuat laporan ke Polres Kubar. Pihaknya menunggu etikat baik pemilik akun tersebut untuk segera meminta maaf.
“Atas persoalan ini, pemilik akun telah resmi kami laporkan ke Polres Kubar, atas dugaan tindak pidana melecehkan profesi Jurnalis melalui media sosial, dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tantang informasi dan transaksi elektronik,” pungkasnya.
Penulis : *Riki
Editor : Redaksi