SAMARINDA, Swarakaltim.com – Adanya usulan DPR RI agar tidak ada lagi pegawai honorer di daerah juga berimbas ke ibu kota negara (IKN) baru Provinsi Kaltim. Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengatakan informasi tersebut benar, bahwa rencana pemerintah akan menetapkan tenaga honorer atau tenaga kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Nanti honorer yang belum putus kontrak akan diubah menjadi tenaga P3K. Kecuali yang sudah putus kontrak tidak bisa masuk lagi,” kata Isran Noor di Samarinda, Sabtu (25/1/2020).
Menurut Isran, keputusan penetapan kapan dilaksanakan P3K tersebut masih menunggu pedoman yang diterbitkan Pemerintah Pusat.
Karena itu, Pemprov Kaltim belum bisa memutuskan kapan bisa melaksanakan keputusan itu.
“Yang jelas kita tunggu pedoman dari pusat,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Kesepakatan tersebut sesuai dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (20/1/2020) baru lalu.(aya/sk)