KPU Samarinda Rekruitmen PPK dan PPS, Akhir Bulan Pelantikan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda hingga sampai saat ini sudah memasuki seleksi rekruitmen petugas PPK dan penjaringan PPS.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Samarinda Ihsan Hasani menjelaskan kegiatan rekruitmen petugas PPK dan PPS dilakukan Pendaftaran PPK dan PPS sendiri, sejatinya dimulai sejak tanggal 15 Januari hingga tanggal 14 Februari 2020.

Tahapan itu, lanjut dia, jelas tertuang pada PKPU No 16 Tahun 2019, bahwa rentang waktu 15 Januari – 14 Februari harus sudah terbentuk PPK, kemudian PPS pada tanggal 15 Februari.

“Setelah melewati proses pendaftaran PPK dan PPS, peserta anggota yang dinyatakan lulus seleksi akan dilantik akhir Februari 2020,” tambahnya.

Nanti lanjutnya pada tanggal 29 Februari, semua harus sudah dilantik secara bersamaan PPS dan PPK. Ihsan menyampaikan tentang syarat pendaftar sesuai berdasarkan aturan sebelumnya yakni, PKPU 36/2018 Tentang Pembentukan PPK, PPS,dan KPPS di Pilwali Samarinda.

“Yang jelas syarat mutlak untuk jadi PPK, PPS, KPPS, minimal usia 17 tahun, bukan anggota parpol, bukan tim kampanye peserta pemilu, domisili di wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, paling rendah SMA atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak pernah disanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP, dan belum pernah menjabat dua periode dalam jabatan yg sama sebagai anggota PPK, PPS, KPPS, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Untuk seleksi dan pendaftar PPK dan PPS dilakukan oleh KPU Samarinda, sedangkan rekrutmen KPPS dilakukan di PPS masing-masing kelurahan. “Kalau KPPS daftarnya di kelurahan masing-masing, kalau pendaftaran PPS dan PPK di KPU,” tutupnya.

Proses pemilihan PPK akan diseleksi langsung oleh KPU. Mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Kemudian akan diumumkan.

“Jadi PPK itu perpanjangan tangan KPU Kota Samarinda yang ada di tingkat kecamatan” sambungnya. Ada 10 kecamatan dan 59 Kelurahan di Samarinda. Masing-masing dibutuhkan 5 orang anggota PPK per kecamatan. Serta 3 orang anggota PPS di tiap kelurahan,” ucapnya.

“Penjaringan tahun ini, akan lebih diperketat. Bukan hanya dari sisi administrasi, bukan hanya dari sisi akademik, tapi kami akan menilai bagaimana seseorang itu berkomitmen punya integritas yang tinggi,” ujarnya.

Saat ditanyakan daftar calon, Ihsan menyebutkan untuk jadwal pendaftaran kandidat Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan atau independen diwajibkan memperoleh dukungan suara sebanyak 43 ribu lebih minimal tersebar di 6 Kecamatan se-Kota Samarinda dan sesuai dengan aturan yang berlaku serta syarat minimal yang harus dicukupi setiap bakal calon kontestan politik lima tahunan.

“Dasarnya di Pasal 12 PKPU 15/2017, jumlah tersebut setara dengan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota Samarinda pada Pileg 2019 kemarin, pembukaan pendaftaran calon perseorangan mulai 19 Januari sampai 23 Februari 2020,” tuturnya.

Syaratnya bagi bakal calon mengisi aplikasi Silon (Sistem Online) yang telah disiapkan oleh KPU. Jadi para pendaftar tak perlu mengumpulkan KTP para pendukung melainkam cukup mengisi identitas para pendukung secara digital.

“Melalui aplikasi silon, guna pencegahan adanya data dukungan paslon independen berlapis, dan ketika dari pihak paslon tersebut terdapat temuan ganda dukungan, maka pihak perpanjangan tangan akan mengecek secara langsung yang bersangkutan (warga yang mendukung lebih dari satu paslon)” jelasnya.

Ia memaparkan, hingga saat ini diketahui sudah ada tiga paslon yang telah mendaftar melalui jalur perseorangan yakni, Paslon Zairin-Sarwono, Parwangsa-Markus, dan Siti Qomariah-Ansyarullah.

“Ketiga Paslon ini sudah mengisi input data dukungan ke aplikasi silon, jadi ketika mereka menyerahkan dukungan di tanggal 19  sampai 26 February 2020 ke KPU Kota Samarinda, dalam bentuk hardcopy, kemudian kami verikasikan administari dan kegandaan dokumen dukungan pada tanggal 27 February sampai 25 Maret 2020,” imbuhnya.

Sekedar informasi, pendaftaran secara umum akan dilakukan pada tanggal 18 Juni 2020 mendatang, baik perorangan atau independent, maupun melalui partai politik. (AI)

Penulis : (*AI)

Editor : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: