KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Pasca tindakan aksi kekerasan oleh delapan pendekar Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kota Waringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu, terhadap seorang pemuda Dayak diwilayah itu.
Kini PSHT Cabang Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengeluarkan pernyataan sikap. Upaya itu ditempuh untuk meredam potensi konflik lebih luas di Pulau Borneo Kalimantan, khususnya wilayah Bumi Tanaa Purai Ngeriman, Sendawar Kubar.
Pernyataan sikap itu dikeluarkan setelah pengurus PSHT Kubar melakukan pertemuan secara terbuka yang dihadiri aparat Kepolisian Polres Kubar, serta perwakilan dari organisasi Gerakan Putra Asli Kalimantan atau Gepak Kuning di sekretariat PSHT Kubar, Kelurahan Simpang Raya, Barong Tongkok, Minggu (16/2/2020) malam.
Adapun pernyataan sikap tersebut, dibacakan seksama oleh pengurus cabang PSHT Kubar dan Wakil Ketua Gepak Kuning cabang Kubar, Herman Tius, berbunyi (Kami PSHT cabang Kutai Barat, Siap Menjaga Keamanan Diwilayah Kabupaten Kutai Barat, Kami PSHT cabang Kutai Barat, Mengutuk Keras terhadap oknum PSHT yang melakukan tindak kekerasan, PSHT Jaya, Kubar Damai).
“Kami atas nama keluarga besar PSHT cabang Kubar dan Mahakam Ulu, sekaligus mewakili pengurus pusat PSHT Madiun, turut meminta maaf yang sebesar-besarnya atas tindak kekerasan warga PSHT Kotim terhadap pemuda Dayak, sehingga menimbulkan gangguan keamanan diwilayah itu,” ucap Ketua PSHT Kubar Suparlan, melalui Wakil Ketua Dewan PSHT Kubar, Siswanto.
Lebih lanjut Siswanto menyampaikan pernyataan keras dari Ketu PSHT Kubar Suparlan yang tidak sempat hadir dikarenakan ada kegiatan diluar Kota Sendawar. Suparlan mengecam keras atas tindak warga PSHT Kotim terhadap pemuda Dayak diwilayah tersebut.
Dikonfirmasi melalu telefon seluler, menurut Suparlan, pernyataan sikap ini juga sebagai mandat dari pengurus pusat PSHT Madiun. Kata dia, harapan kami ke depan tercipta situasi kondusif di Kalimantan dan sekitarnya, khususnya diwilayah Kubar dan Mahulu.
“Perlu diketahui, pencak silat PSHT pusat Madiun tidak pernah mengajarkan warganya untuk melakukan tindak kekerasan maupun sikap anarkis terhadap siapapun. Oleh sebab itu, kami PSHT cabang Kubar dan Mahulu, mengutuk keras oknum tersebut, agar di proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga tidak memunculkan ekses negatif bagi masyarakat umum,” tegas Suparlan.
Selain itu, ia juga memaparkan asal usul perguruan pencak silat PSHT yang saat ini telah berusia menjelang satu abad sejak 1922 – 2022. Dimana usia PSHT dalam mengabdi untuk negeri dengan penuh ujian, tantangan dan cobaan telah berhasil di lalui dan berkembang hampir di seluruh kabupaten/kota di Bumi Pertiwi.
“Semoga niat luhur pendiri PSHT pusat Madiun untuk mendidik manusia yang berbudi luhur, agar tahu benar dan salahnya. Karena ajaran PSHT terus membumi, tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan. Terima kasih kami ucapkan khususnya kepada warga Kubar-Mahulu dan Kalimantan umumnya. Sebab PSHT diajarkan untuk bersaudara, bukan tindak kekerasa,” pungkasnya.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi