Injury Time, Paslon Parawansa-Markus 51.741 Dukungan, Qomariah-Ansharullah 44.297

:Berkas Diserahkan ke KPU, Palsukan Dokumen Terancam Denda Rp 36 Juta

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Menjelang ditutupnya masa penerimaan berkas alias injury time, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda akhirnya menerima berkas dari dua Pasangan Calon (Paslon) jalur independent yakni paslon Walikota dan Wakil Walikota Parawansa-Markus serta Sitti Qomariah-Ansyarullah di halaman parkir kantor KPU Kota Samarinda jalan Juanda Samarinda, Minggu (23/2/2020) kemarin.

Sebanyak 51.741 Surat dukungan dari Paslon Parawansa – Markus dan 44.297 surat dukungan dari Paslon Siti Qomariah – Ansyarullah.

Ketua KPU Kota Samarinda Firman menerangkan KPU telah menerima berkas dari dua paslon tersebut, namun dengan waktu yang berbeda.

“Berkas dukungan yang kami terima dari paslon Parawansa-Markus pada jam 17.00 WITA, sedangkan dari paslon Siti Qomariah-Ansyarullah pada pukul 22.00 wita,” katanya.

Sebelummnya lanjut Firman sudah mereka jadwalkan pada hari Jum’at untuk paslon Parawansa-Markus dan hari Sabtu untuk paslon Siti Qomariah-Ansyarullah.

“Namun karena adanya beberapa berkas yang perlu di benahi, makanya hari ini (red, Minggu 23/2/2020) baru bisa diantar, dan sesuai ketetapan batas menerima berkas dukungan per tanggal 23 February 2020 pukul 00.00 wita,” ujarnya.

Tentunya sebut mantan wartawan ini, berkas dukungan ini akan mereka segera tindak lanjuti, dan mereka akan bagi 4 shiff dalam pengerjaan selama 24 jam , hal ini selain ketelitian dalam berkas dukungan tersebut juga percepatan akurasi validasi berkas dukungan masing – masing paslon.

Di lain pihak, Parawansa meminta maaf atas molornya pengantaran berkas dukungan ke KPU Kota Samarinda, hal ini demi membantu memudahkan pengerjaan pihak KPU Kota Samarinda dalam pengecekan berkas dukungan.

“Kami meminta maaf atas hal ini yang seharusnya dilakukan pengantaran berkas pada hari Jumat berubah di hari Minggu ini, dan tidak lain kami mesti teliti dalam menyempurnakan data kami ke Sistem Online (SILON) dan faktual pemberkasan dukungan kami ini,” jelasnya.

Sedangkan pihak paslon Siti Qomariah-Ansyarullah menambahkan berkas dukungan mereka rapikan dan disesuaikan dengan data silon.

Mereka juga meminta maaf atas tidak tepat waktu yang telah diumumkan oleh pihak KPU Kota Samarinda di beberapa media massa.

“Demi kelancaran pemeriksaan data berkas dukungan kami ini, tentunya kami mesti pastikan dan merapikan berkas dukungan agar pihak KPU Kota Samarinda tidak mengembalikan berkas yang tidak rapi,” tutur Qomariah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Abdul Muin menerangkan bahwa sesuai dengan pasal 185 UU No 1 tahun 2015 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung paslon akan dikenakan pidana dan denda Rp 36 juta.

“Mengingatkan kandidat paslon perseorangan Pilwali Kota Samarinda agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan, dan jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan KTP, maka terancam pasal pidana dan denda,” ungkapnya saat memberikan sambutan di acara serah terima berkas paslon independent ke KPU Kota Samarinda.

Berdasarkan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan,  bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.(AI)

Loading