KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Seolah tak punya rasa kapok, Caesar Robinson Samual (CRS) untuk menjadi penghuni penjara, meski telah dua kali merasakan dinginnya hidup dibalik jeruji besi, pria ini kembali melakukan aksi kejahatan yang sama di Kabupaten Kutai Barat.
Akibat perbuatannya, pria yang bisa dibilang spesialis pencuri handphone (HP) ini harus bersiap kembali jadi penghuni hotel prodeo di Mapolres Kubar yang saat ini ditahan Satreskrim Polres Kubar setelah mencuri puluhan HP di BPU Tanaa Purai Ngeriman, pada 13 Januari 2020.
Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Iswanto menjelaskan, pada saat kejadian, tersangka CRS yang tinggal di Kelurahan Lojanan Ilir, Samarinda Kaltim ini, telah mengambil 11 unit HP berbagai merek beserta uang tunai Rp 2.100.000 bersama tas hitam milik dari salah satu korban yang lagi tidur di lokasi kejadian.
“Tanpa buang waktu, secara diam- diam pelaku mengambil tas warna hitam yang berisi puluhan HP dan uang tunai Rp 2.100.000 milik salah satu korban, yang saat itu sedang tidur,” ungkap Iptu Iswanto dalam Konferensi Pers di Mapolres Kubar Kamis (27/2/2020).
Setelah tertangkap oleh Satreskrim Polres Kubar, residivis pencurian HP ini mengakui jika terpaksa mencuri, karena menganggur tak memiliki pekerjaan, dirasa kurang untuk menafkahi keluarga dan anak istrinya.
“Usai dibekuk, tersangka dibawa ke Mapolres Kubar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka CRS akan dijerat pasal 363 KUHP yang acaman hukum pidananya 7 tahun penjara,” pungkas Iswanto.
Penulis : Alfian
Editor. : Redaksi (SK)