Konferensi Pers Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat, Kadisdikbud Sivanus Ngampun S.IP,M.Si, Sekretaris Yohanes S.Pd,M.Si, Kabid Kurikulum dan Penilain Yosef Suparno SE, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Yakobus Yamon S.Pd, Kabid Pembinaa Paud dan Pendidikan Non Formal Syahran S.Pd.
KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat, mengeluarkan surat edaran Nomor: 420/239/UM-PPD/DPK-II/III/2020, tentang pencegahan corona virus disease (Covid-19) pada satuan pendidikan di wilayah itu.
Surat edaran dikeluarkan pada 16 Maret 2020 sore hari ini tadi, sekira pukul 16:30 Wita, ditanda tangani Kadisdikbud Kubar Silavanus Ngampun S.IP,M.Si, ditujukan ke pihak sekolah mulai dari jenjang PAUD/TK, SD/Mi dan SMP/MTs di 16 Kecamatan se-Kubar.
“Kami menindaklanjuti surat edaran Mendikbud RI Nomor 3 tahun 2020, tentang pencegahan virus corona pada satuan pendidikan dan surat imbauan dari PB PGRI kepada guru dan orang tua yang disampaikan beberapa waktu lalu,” ungkap Kadisdikbud Kubar, Silvanus Ngampun, dalam keterangan persnya ke awak media di Sendawar, Senin (16/3/2020).
Ia menegaskan, keluarnya surat edaran itu ke pihak sekolah, setelah pihaknya mengikut rapat dari Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Virus Corona Kabupaten Kutai Barat hari ini tadi.
“Saya mengimbau para orangtua tak perlu khawatir dan panik secara berlebihan. Surat edaran itu tidak mengintruksikan harus libur sekolah. Namun aktivitas belajar diwajibkan dari rumah baik secara online maupun offline, melalui group WhatsApp (WA) sekolahnya masing masing,” jelasnya.
Keputusan meliburkan aktivitas sekolah, lanjutnya, bisa saja diambil bila ada dugaan virus corona yang berpotensi terjadi penularan di sekolah. Namun hingga saat ini, untuk wilayah Kubar masih aman dan belum ada laporan dari Dinkes kubar terkait wabah tersebut.
Sementara surat edaran itu dibacakan oleh Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Yakobus Yamon S.Pd, dalam keterangan persnya sore hari ini tadi, di ruang rapat Disdikbud Kubar. Ada 10 poin yang dituangkan dalam surat edaran tersebut:
1. Sesuai dengan kewenangan Disdikbud Kubar mengintruksikan kepada satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD/Mi, dan SMP/MTs, agar melakukan kegiatan pembelajaran dirumah, baik secara ofline maupun offline mulai tanggal 17 Maret hingga 4 April 2020.
2. Pada tanggal 17 Maret 2020 pagi (besok), siswa siswi masih turun ke sekolah untuk mendengarkan pejelasan siswa/I langsung dipulangkan ke rumahnya masing masing.
3. Untuk siswa kelas IX SMP/MTs aktif kembali pada tanggal 4 April 2020, untuk persiapan Ujian Sekolah (US), sedangkan untuk siswa siswi kelas VII dan VIII SMP/MTs aktif kembali pada tanggal 14 April 2020 (setelah ujian sekilah).
4. Ujian Nasional (UN) tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
5. Untuk PAUD/TK, dan SD/Mi aktif kembali tanggal 6 April 2020.
6. Guru dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekilah dan memandu proses pembelajaran baik melalui:
a. Group WhatsApp (WA) kelas atau sekolah.
b. Laman belajar.kemendikbud.go.id (versi website)
c. Laman ruangguru.onelink.me/blpk/efe72b2e (versi android)
7. Orang tua/wali memastikan putra-putrinya untuk tetap berada di rumah dan mengadakan pendampingan/pengawasan pada saat anak ada keperluan di luar serta menghindari tempat tempat keramaian.
8. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan dilingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi, wisata, perpisahan).
9. Menjaga kesehatan dan sering mencuci tangan pakai sabun (CPTS), alat pembersih/hand sanitizer dan membiasakan prilaku hidup bersih sehat (PHBS).
10. Sekolah berkordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk melakukan penyemprotan desinfektan.
Hadir dalam keterangan pers menyampaikan surat edaran resmi dari Dinas Pendikan dan Kebudayaan Kutai Barat, Sekretaris Disdikbud Kubar Yohanes S.Pd,M.Si, Kabid Kurikulum dan Penilain Yosef Suparno SE, dan Kabid Pembinaa Paud dan Pendidikan Non Formal Syahran S.Pd.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi (SK)
SURAT EDARAN DISDIKBUD KUTAI BARAT: Dibawah ini?