SAMARINDA, Swarakaltim.com – Sesuai surat edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim bernomor 421.6/2243/Disdikbud-Ia/2020 tentang penyesuaian waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah berlanjut sejak 16 Maret 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut atau situasi dinyatakan telah aman dan penyebaran virus corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang kini masih mewabah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk Provinsi Kaltim.
•
Surat edaran tersebut diterbitkan pertanggal 27 Maret 2020, ditandatangani Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi.
•
Menurut Anwar, dasar tersebut sesuai menindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim tertanggal 22 Maret 2020 tentang penyelenggaraan Waktu KBM dan UN 2020, pada poin 1 semula KBM di rumah dilaksanakan sejak 16 hingga 29 Maret 2020. Maka, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kaltim bernomor 440/1871/0213-II/B.Kesra tertanggal 17 Maret 2020 tentang tindak lanjut pencegahan penyabaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di lingkup Pemprov Kaltim.
•
“Jadi, proses atau waktu KBM di rumah dilanjutkan sampai pemberitahuan lebih lanjut atau situasi dinyatakan telah aman dan penyebaran Covid-19. Ini berlaku untuk seluruh SMA, SMK dan SLB tingkat Provinsi Kaltim,” kata Anwar Sanusi di Samarinda, Jumat (27/3/2020).
•
Anwar mengatakan atas adanya surat edaran dari Disdikbud Kaltim diharapkan para guru maupun orang tua siswa tetap menjaga kesehatan dengan baik.
•
Kemudian menjaga jarak dengan orang lain dan jauhi kegiatan berkumpul.
Selain itu, Anwar juga meminta para kepala sekolah, guru, orang tua siswa maupun siswa untuk tidak mudah percaya dengan berita bohong atau hoax terkait wabah tersebut.
•
“Mari kita ikuti arahan pemerintah. Tetap menjalankan rutinitas di rumah masing-masing. Sedangkan untuk anak-anak pelajar tetap semangat belajar di rumah. Kita berdoa bersama semoga wabah ini cepat berakhir,” pintanya.
•
Sementara itu, bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota khususnya Dinas Pendidikan jika memang ingin mengikuti edaran ini silahkan saja. Sehingga sama-sama mencegah penyebaran Virus Corona.
(aya/sk/humasprovkaltim)
SURAT EDARAN DIBAWAH?