Proses sidang online dengan metode teleconference dari ruang sidang ke ruang tahanan terdakwa, Senin (30/3/2020).
KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 Th.2020 serta surat dari Kementerian Hukum dan HAM. Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat Kelas II, menerapkan sidang secara online atau daring pada Senin (30/3/2020).
Hal itu guna mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona (COVID-19) yang saat ini telah masuk kewilayah Kalimantan Timur.
“Untuk perdana kali ini PN Kubar menerapkan sidang secara online atau daring, sesuai SEMA No.1 Th.2020, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Ketua PN Kubar Jemmy Tanjung Utama, S.H, M.H, kepada swarakaltim.com, Selasa (31/3/2020).
Jemmy menyebut, proses sidang online metodenya teleconference, para terdakwa tidak diwajibkan datang ke ruang sidang alias tetap diruang tahanan. Namun, hakim, jaksa, dan kuasa hukum yang datang ke ruang sidang.
“Ini demi untuk menjaga keamanan serta kesehatan baik untuk para terdakwa yang berada dalam tahanan, maupun juga untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengawal tahanan dan juga Majelis Hakim, Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim dalam persidangan, serta aparatur PN Kubar,” jelasnya.
Ia menambahkan (red- ini semata-mata untuk kebaikan kita semua dan bentuk kepedulian aparat penegak hukum untuk mencegah meluasnya wabah pandemi tubuh manusia yang mematikan ini,” pungkasnya.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi (SK)