DPMPD Kaltim APBDes Untuk Covid 19

Loading

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Setiap Pemerintah Daerah di Indonesia diminta mendorong desa melakukan revisi terhadap APBDes untuk mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan penangganan virus corona atau Covid-19 di tingkat desa.

Hal ini sesuai arahan Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PMD Kemendes PDTT) M Fachri saat menggelar rapat koordinasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPK Satker P3MD) se Indonesia secara daring melalui fasilitas aplikasi zoom meeting, Rabu (1/4/2020) siang.

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim Dr HM Jauhar Efendi yang juga Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menyebut hal tersebut sesuai Surat Edaran Kemendes PDTT Nomor 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

“Secara prinsip surat edaran menginstruksikan agar Dana Desa digunakan untuk pencegahan dan Covid 19 dan penegasan kembali Padat Karya Tunai Desa (PKTD),” kata Jauhar.

Maksudnya, dalam penetapan APBDes harus dilakukan penyesuaian anggaran untuk berbagai kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19. Semua kegiatan desa berkaitan pencegahan dan penanganan Covid 19 boleh dianggarkan menggunakan Dana Desa.

Diantaranya untuk biaya operasional pembentukan relawan pencegahan dan penanganan virus corona atau Covid-19 di tingkat desa atau relawan desa tanggap Covid.

“Kita berharap tetap diutamakan PKTD agar daya belinya meningkat dan ekonomi masyarakat tetap berputar,” jelasnya.

Terkait kebijakan tetap di rumah atau bekerja dari rumah, PKTD tetap bisa dilakukan diantaranya melaksanakan kegiatan pembuatan masker dan handsanitizer yang saat ini terjadi kelangkaan di lapangan.(aya/sk/humasprovkaltim)