Asisten Afdeling PT MKB Kubar, Indra Mungkur, (tengah) bersama 4 orang mewakili dari 9 kariawan menjadi korban pemerasan uang gajih oleh mandor pekerjanya.
KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Para pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Maha Karya Bersama (MKB) biasa dimamfaatkan mandor pekerja untuk mendapatkan hasil dari gajih kariawannya.
Hal itu beru diketahui setelah 9 orang kariawan PT MKB yang beroperasi diwilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), melapor atasannya yang merupakan mandor di perusahaan tersebut, ke Satreskrim Polres Kubar pada 16 April lalu.
Sehingga pelaku saat ini telah ditahan atas dasar pemerasan terhadap setiap pembayaran uang gajih kariawan dari manajement perusahaan milik PT MKB yang beropersi di wilayah Kampung Jerang Melayu Kubar.
Sebaliknya pihak perusahaan kembali disebut telah melakukan tindak kekerasan terhadap pelaku seperti isu yang beredar di masyarakat. Namun hal itu dibantah oleh manajement PT MKB adanya penganiayaan terhadap Parlin Manalu selaku mandor kebun di perusahan tersebut.
Yang ada, Parlin Manalu dilaporkan ke Polisi, lantaran ia telah melakukan pemerasan dengan modus memotong gaji kariawan tanpa sepengatahuan pihak menajement perusahaan.
Asisten Afdeling PT MKB Kubar, Indra Mungkur, Rabu (3/6/2020) menegaskan dan membantah adanya isu kekerasan yang terjadi dilakukan di PT MKB. “Berita itu tidak benar, tidak ada pengeroyokan,” tegasnya.
Sambung Indra, dapat dibuktikan dengan pernyataan beberapa kariawan yang menjadi korban pelaku. Sehingga Parlin Manalu dilaporkan kepihak kepolisian oleh perushaaan, atas dasar pemerasan dan pengancamana terhadap kariawan di PT MKB.
“Ia benar dia melakukan pemotongan gaji kariawan, tindakan itu sepihak dia lakukan tampa diketahui manajement perusahaan. Dan saat ini dia (Parlin) sudah ditahan di polres Kubar,” tegasnya.
Seperti yang diketahui beberapa waktu lalu, warga Kubar diramaikan dengan isu adanya penganiyaan yang terjadi terhadap salah satu mandor di PT MKB bernama Parlin Manalu.
Menurut cerita yang beredar Parlin mengalami luka serius sebelum diamankan oleh pihak kepolisian, karena dianiyaa oleh dua orang kariawaan perusahaan PT MKB. Yakni Mananggor Silitonga sebagai Menager dan Wendi Anggota Humas.
“Pernyataan itu tidak benar, malah dia yang kami laporkan, karenan melakukan pemerasan terhadap kariawan kami,” tegas Indra.
Pada kesempatan itu, manajement PT MKB menghadirkan 4 orang dari 9 kariawan sebagai korban pemerasan atas pemotongan uang gajih oleh pelaku. Keempat kariawan ini sambil menunjukan surat pernyataan tertulis bermatrai 6000 yang ditanda tangani masing-masing.
“Iniloh mereka yang telah diperas uang gajihnya oleh Martin Manalu, mereka ini kariawan kita yang bekerja di PT MKB. Kasian kan, sudah jauh jauh datang dari tempat asalnya untuk mencari nafkah, eeh malah di peras,” tandas Indra.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Iswanto membenarkan bahwa terlapor atas nama Parlin Manalu telah ditahan menyangkut kasus tersebut.
“Benar terlapor merupakan mandor di PT MKB telah kita amankan sesuai hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi (korban) atas perbuatannya itu,” jelas Iswanto kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Ditahannya Parlin Manalu berdasarkan laporan yang diterima Polres Kubar pada 16 April lalu, dari perusahaan PT MKBB. Dimana perusahan tersebut dibawah naungan salah satu perusahaan swasta di Kubar. Sehingga mandor ini yang mengkoordinasi tenaga kerja di perusahaan tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap proses pemeriksaan ke sejumlah saksi pelapor. Mandor itu manfaatin. Kalau enggak mau gajihnya dipotong maka kamu gak boleh kerja di sini,” beber Iswanto meniru perkataan pelaku atas keterangan saksi.
Penulis : Alfian
Edior : Redaksi (SK)