“Kasus Mencuat..? Ayah Tiri Setubuhi Anaknya Sampai Hamil”
KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Selama pandemi corona yang mewabah di Indonesia tidak hanya mengancam kesehatan dan nyawa manusia, tetapi juga turut memberi tekanan sosial dan ekonomi.
Kebijakan pembatasan sosial telah dilakukan mulai dari Social Distancing hingga Physical Distancing dengan memaksa banyak orang untuk bekerja dari rumah atau bahkan kehilangan pekerjaannya.
Hal itu berdampak memungkinkan terjadi tindak kekerasan atau pelecahan seksual, lantaran tekanan atas kebutuhan ekonomi disatukan dengan tingkat stres tinggi karena terjebak Stay at Home akibat di rumah saja.
Beginilah yang terjadi di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur. Satreskrim Polres Kubar mencatat, sepanjang pandemi Covid-19 laporan kasus pelecehan seksual terjadi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra melalui Kasatreskrim Iptu Iswanto mengatakan, selama pandemi corona tercatat puluhan kasus laporan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, hingga kasus hamil diluar nikah.
“Jumlah kasus ini meningkat drastis dibandingkan tahun lalu. Pekan ini saja sudah 2 kasus yang kita tangani, seperti kasus ayah tiri setubuhi anaknya hingga hamil dan pelecehan seksual anak dibawah umur,” ungkap Iswanto saat ditemui wartawan Rabu (3/6/2020).
Ia menjelaskan, dari laporan yang masuk hampir merata korban rata-rata anak di bawah umur, bahkan selama pandemi corona ini sering kali mendapat laporan resmi atau secara lisan yang masuk terkait kasus pelecehan seksual.
“Selama corona laporan pelecehan seksual meningkat tajam dibandingkan dengan angka kriminal lainnya. Kasus yang cukup mencuat ayah tiri setubuhi anaknya hingga hamil. Saat ini pelaku telah kita tahan dan kasusnya terus kita dalami,” tutur Iswanto.
Modus pelaku berinisial MT (55) ini mengancam korban yang merupakan pelajar mahasiswa di salah satu sekolah yang cukup ternama di Kota Sendawar. Jika korban yang berinisial SI (20) itu tak melayani pelaku layaknya hubungan suami istri, maka MT pelaku tidak menjamin uang sekolahnya.
“Korban mengaku selama ini sudah tiga kali disetubuhi korban. Jika nanti kamu hamil jangan bilang saya, bilang saja pacarmu yang melalukannya. Apabila kamu bilang saya, maka saya akan pukul kamu dan tidak memberikan uang sekolah,” Imbuh Iswanto meniru keterangan korban.
Atas perbuatan pelaku (ayah tiri) tersebut. Korban yang tinggal di rumah kos-kosan di sekitar sekolahnya itu merasa keberatan dan melaporkan kejadian nahas itu ke pihak berwajib Polres Kubar agar ayah tirinya segera di proses hukum lebih lanjut.
“Setiap kasus yang dilaporkan kita tindak langsung dan usut sampai tuntas terlebih jika korbannya anak di bawah umur yang menjadi perhatian khusus. Sehingga pelaku langsung di proses,” pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku MT (ayah tiri) melanggar pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi (SK)