SAMARINDA, Swarakaltim.com – Web Seminar kesiapan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 dengan staf khusus Kemendagri yang diikuti 864 peserta se Indonesia dinyatakan tahapan Pilkada dilanjutkan per 15 Juni 2020 dengan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020.
Bawaslu Samarinda pun bersiap untuk melanjutkan tahapan pengawasan Pilkada di kota Samarinda.
“Pada prinsipnya kita siap. Tapi tetap menunggu revisi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Karena jelas situasi berbeda, dimana tahapan lanjutan berlangsung dalam masa pandemi covid-19. Jadi kita masih menunggu revisinya,” ucap Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin kepada Swara Kaltim.
Dalam perspektifnya, lanjut Muin Bawaslu belum bisa menerapkan atau mengaplikasikan tanpa adanya turunan yaitu dalam bentuk PKPU untuk menegakkan penegakan pemilu dan pengawasannya.
Ia mengatakan meski dalam posisi menunggu PKPU, pihaknya tak mau berdiam diri. Persiapan dilakukan dengan menggelar tatap wajah via online atau daring bersama 30 orang dari panwaslu kecamatan, kemudian dilanjutkan dengan 59 orang panwaslu dari kelurahan, dan desa (PKD).
“Dalam rapat itu, para anggota (panwascam dan panwaslu kelurahan) memastikan bahwa adhoc siap melaksanakan pilkada di tengah wabah corona,” bebernya.
Muin menegaskan jika sewaktu-waktu ada arahan dari Bawaslu RI untuk mengaktifkan kembali tugas ad hoc yang vital, maka mereka akan berhubungan langsung dengan masyarakat. “Mereka harus siap,” pungkas Muin.(dho)