KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Kepala adat Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Manar Dimansyah Gamas, menyebut peran media sebagai pilar keempat demokrasi tentunya berkewajiban menulis berita-berita positif dalam mendukung pembangunan di daerah.
Karena media sekaligus wartawannya mampu menyampaikan informasi yang akurat sesuai fakta atas kejadian dalam hal peliputan di lapangan. Terlebih menyangkut hak ulayat hidup masyarakat banyak ketika terjadi komplik dalam perbedaan penyampaian pendapat.
“Media harus realistis dan obyektif dalam mengolah berita. Karena baru baru ini ada yang mengulang tulisan terkait statement saya sebagai pemicu yang akan menggerak massa untuk demo ke salah satu perusahan perkebunan kelapa sawit,” ungkap Manar dalam keterangan persnya ke awak media di Sekretariat Lembaga Adat, Taman Budaya Sendawar (TBS) Kamis (11/6/2020).
Ia meminta ke para awak media yang bertugas di Bumi Tanaa Purai Ngeriman untuk menunjukkan sikap professional jurnalistik dalam mengolah sebuah berita yang sifatnya membangun informasi tampa memicu komplik yang dapat merugikan masyarakat banyak.
“Saya menghimbau kepada teman-teman agar menjunjung tinggi sikap professional sebagai insan pers yang handal. Karena baru baru ini saya belum ada berstatement terkait akan menggerakan massa berdemonstrasi ke perusahaan sawit milik PT Maha Karya Bersama (MKB),” jelas Manar.
Manar menjelaskan pangkal permasalahan antara petani plasma dengan perusahan kebun sawit yang berlokasi di Jerang Malayu, Kecamatan Muara Pahu, karena ada dugaan kurangnya transparans terkait bagi hasil 80-20 persen oleh pengurus koperasi yang tergabung di PT MKB.
“Ini tidak benar, bahwa ada isu akan ada aksi demo besar-besaran sebagai bentuk sikap protes dari masyarakat yang tergabung dalam perhimpunan petani plasma ke PT MKB yang disebut ingkar janji. Karena hasil mediasi pada Maret lalu telah disepakati terjadi pergeseran nilai bagi hasil dari Rp50 ribu menjadi Rp75 ribu,” bebernya.
Namun ia membenarkan bahwa mengeluarkan kata-kata (harga diri dan martabat kita sebagai orang Dayak yang beradat diinjak-injak, disepelekan, disemena-menakan. Kita tidak boleh membiarkan ini terjadi, saya anggap ini sudah masuk ranah menyepelekan orang awam, pribumi disini).
“Kalau statement itu memang benar. Tapi saat menerima laporan kasus pada 17 Desember 2019 lalu. Karena ada dugaan pihak PT MKB melakukan pembebasan lahan kepada oknum yang salah. Sehingga perkataan itu saya lontarkan, ketika belum ada kesepakatan yang menjadi dasar tuntutan petani plasma saat itu,” tandas Manar.
Terkait kasus tersebut, Manar menegaskan penyelesaiannya sesuai prosedur kemitraan atas jalinanan kerjasama antara pengusaha dengan petani plasma yang tergabung dalam koperasi yang berada di PT MKB dianggap selesai.
“Rencana menyampaikan pendapat dimuka umum yang sudah menjadi agenda kesepakatan para pandemo waktu itu. Jika tuntutan tidak terkabulkan, maka bukan tidak mungkin, gelombang aksi kedua setelah situasi normal dari Covid-19, maka akan didemo ulang,” tegas Manar.
Oleh karena itu, Manar berharap keberadaan pihaknya sebagai lembaga adat dapat berkontribusi menyelesaikan pangkal permasalahan masyarakat adat yang terjadi di seluruh 16 Kecamatan se-Kubar, melalui mitra publikasi kepada awak media.
“Sebab, peran fungsi dan keberadaan lembaga adat sebagai mitra kerja pemerintah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa adat yang terjadi di tengah masyarakat. Saya senang jika teman jurnalis dapat membantu kita dalam hal publikasi terkait nilai budaya adat dan kearifan lokal dalam sebuah membangun daerah,” pungkasnya.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi (SK)