KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Pemkab Kubar resmi melantik Ir. H Achmad Sofyan,MM, sebagai Penjabat Sekda, pada Jumat 12 Juni 2020.
Pelantikan sumpah jabatan dipimpin Bupati Kubar FX Yapan SH, di ruang auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ) Setkab Kubar, dihadiri sejumlah Kepala OPD dan Forkompinda serta pejabat teras setempat.
Pelantikan tersebut berdasarkan SK Gubernur Kaltim dengan Nomor : 821.2/III.2-3451/TUUA/BKD/2020, Perihal Penunjukan Penjabat Sekda Kabupaten Kubar, menggantikan Drs Yacob Tullur, MM yang telah purna tugas pada 1 Juni 2020.
“Selamat bertugas kepada H Ahmad Sofyan sebagai Penjabat Sekda Kubar, besar harapan Pemkab Kubar kepada saudara menjalankan tugas sebagai Penjabat Sekda yang merupakan sama statusnya dengan Sekda Definitif,” ucap Yapan dalam sambutan tertulisnya di kegiatan tersebut.
Selain itu, Yapan juga mengucapkan terimakasih kepada Yacob Tullur, yang telah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Kubar sejak 19 April 2017 lalu, sehingga turut berperan penting dalam upaya percepatan, pemerataan, dan kesejahteraan pembangunan di wilayah tersebut.
“Kepada Penjabat Sekda, Pemkab Kubar sangat mengharapkan agar mampu memotivasi kinerja seluruh jajaran perangkat daerah untuk meningkatkan optimalisasi kinerja dalam pencapaian program prioritas pemerintah sesuai perencanaan,” pinta Yapan.
Sebab, lanjut Yapan, penjabat Sekda memiliki tugas strategis dalam membantu Kepala Daerah menyusun dan menterjemahkan semua kebijakan rencana pembangunan yang disusun Kepala Daerah di Pemerintahan dan legislative DPRD Kubar.
“Serta mengkoordinasikan dan membangun keorganisasian pegawai negeri sipil (ASN) secara administrative, juga dalam pelaksanaan tugas perangkat daerah dilingkungan Pemkab Kubar,” terang Yapan.
Ia menjabarkan mekanisme baru dalam proses penetapan Penjabat Sekretaris Daerah, berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (2) Perpres Nomor 3 Tahun 2018, tentang Penjabat Sekda, Bupati/Walikota dalam pengangkatan sesuai persetujuan Gubernur.
“Masa jabatan Penjabat Sekda paling lama 6 bulan dalam mengisi kekosongan posisi jabatan Sekretaris Daerah yang saat ini telah purna tugas,” tutur Yapan, sembari mengakhiri sambutanya tersebut.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi (SK)