KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Seorang pria asal Kota Balikpapan melancarkan aksinya di Kabupaten Kutai Barat hanya untuk mendalami profesinya sebagai spesialis maling handphone sejak 2019 lalu di tujuh lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Ibu Kota Sendawar.
Namun nasib nahas itu menimpa dirinya pada Kamis 21 Mei 2020. Pria berinisial SB (36) yang berdomisili di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok ini, berhasil diamankan Satreskrim Polres Kubar, setelah pelaku beraksi di Klinik Purai Ngeriman.
Awalnya pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Kubar setelah menerima laporan dari korban atas nama Marianus Emanuel yang merupakan salah satu Satpam di Klinik Purai Ngeriman.
“Penangkapan bermula dari laporan korban setelah pelaku melakukan aksinya di TKP Klinik Purai Ngeriman,” ungkap Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Iptu Iswanto, dalam konferensi pers ke awak media, Jumat (12/6/2020).
Modus operasi pelaku masuk melalui jendela depan klinik dan megambil 2 unit hp android yang sedang di cas oleh korban. Dimana pada saat itu korban yang merupakan Satpam klinik tersebut sedang tertidur.
“Saat itu korban sedang tertidur, kemudian pelaku masuk dan mengambil hp nya, seketika korban terbangun, sontak pelaku menodong senjata tajam jenis badik kea rah korban dan berhasil kabur membawa barang bukti tersebut,” jelas Kapolres.
Perbuatan pelaku juga sempat menodongkan badik kedua orang saksi yang saat itu melihat aksi pelaku. “Pelaku juga mengancam saksi agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” sambungnya.
Dari hasil pengembangan Satreskrim Polres Kubar, pelaku melancarkan aksinya di seputaran wilayah Ibu Kota Kecamatan Barong Tongkok. Hasil kegiatannya itu, polisi menyita 8 unit hp android berbagai merek dan satu buah badik.
“Untuk itu pelaku dikenakan sanksi pidana pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Karena pelaku melakukan pencurian dengan tindak kekerasan. Semoga sanksi hukuman ini dapat membuat efek jera pelaku,” tandas AKBP Roy.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi (SK)