BALIKPAPAN, Swarakaltim.com. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Arfiansyah, meluruskan pemahaman masyarakat terkait penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di ruang publik.
Ia menegaskan bahwa tidak semua ODGJ otomatis menjadi tanggung jawab Dinsos, karena terdapat pembagian peran antara keluarga, aparat keamanan, dan pemerintah.
Menurut Arfiansyah, ODGJ terbagi dalam dua kategori utama. Pertama, ODGJ yang masih berada dalam pengawasan keluarga. Kedua, ODGJ yang dalam kondisi terlantar dan tidak memiliki penanggung jawab.
“Untuk ODGJ yang masih dalam pengawasan keluarga, itu menjadi kewajiban keluarga untuk melakukan pembinaan, pemeliharaan, dan pengawasan. Sedangkan yang menjadi tugas Dinas Sosial adalah ODGJ yang terlantar,” ujarnya, pada hari Jumat , 5 Juni 2026.
Namun demikian, Arfiansyah menekankan bahwa Dinsos hanya dapat melakukan penanganan setelah kondisi ODGJ tersebut dinyatakan aman. Dalam sejumlah kasus, ODGJ yang ditemukan di jalanan terkadang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kalau ada ODGJ yang membawa senjata tajam atau berperilaku membahayakan, tentu Dinsos tidak bisa langsung turun tangan. Harus ada penanganan awal dari aparat keamanan seperti Satpol PP, kepolisian, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas,” jelasnya.
Ia mengakui, dalam satu bulan terakhir sejak menjabat, dirinya sudah beberapa kali menerima laporan warga terkait ODGJ yang berada di jalan. Namun ia selalu menjelaskan bahwa prosedur operasional standar (SOP) mengharuskan pengamanan dilakukan lebih dulu oleh aparat ketertiban.
“Kalau masyarakat menemukan ODGJ di jalan, silakan hubungi Satpol PP, Polsek terdekat, atau aparat kelurahan. Setelah diamankan, baru hubungi Dinsos untuk proses penjemputan atau rehabilitasi. Itu mekanisme yang benar,” tegasnya.
Di sisi lain, Dinsos Balikpapan juga menghadapi keterbatasan fasilitas rehabilitasi. Saat ini, kapasitas maksimal tempat penampungan hanya sekitar 20 orang.
Terdapat tiga ruang khusus berukuran 1×1 meter untuk ODGJ dengan kondisi berat yang harus ditempatkan secara terpisah. Sementara itu, satu ruang besar digunakan untuk pasien dengan kondisi lebih stabil yang masih memungkinkan bergabung dalam satu ruangan.
“Saat saya mulai bertugas, sudah ada 11 orang di penampungan. Yang parah ditempatkan sendiri, yang kondisinya menengah bisa digabung selama masih memungkinkan untuk rehabilitasi bersama,” ungkapnya.
Ia menilai keterbatasan kapasitas ini menjadi tantangan tersendiri, meskipun secara umum jumlah ODGJ di Balikpapan masih tergolong stabil dan tidak mengalami peningkatan signifikan.
Sinergi dengan RSJ Samarinda
Untuk mendukung proses pemulihan, Dinsos Balikpapan menjalin kerja sama rutin dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Samarinda. Koordinasi dilakukan setiap pekan untuk mengatur jumlah pasien yang dirujuk maupun dipulangkan.
“Sistemnya bergantian. Kalau kami mengantar lima orang ke RSJ, biasanya ada lima orang yang sudah membaik dan bisa dipulangkan. Karena kapasitas di sana juga terbatas,” jelas Arfiansyah.
Pasien yang telah menjalani perawatan dan dinyatakan cukup pulih tetap harus menjalani terapi lanjutan, termasuk konsumsi obat sesuai anjuran medis.
Setelah dipulangkan dari RSJ, Dinsos akan menghubungi pihak keluarga untuk proses penyerahan. Jika keluarga sudah siap, pasien akan langsung dikembalikan. Namun jika belum, pasien akan ditampung sementara di fasilitas Dinsos.
“Biasanya satu atau dua malam sambil menunggu kesiapan keluarga. Kalau berasal dari luar daerah, kami juga bantu proses pemulangannya,” katanya.
Arfiansyah berharap masyarakat memahami bahwa penanganan ODGJ bukan semata-mata tanggung jawab Dinsos, melainkan membutuhkan sinergi berbagai pihak.
“Ada kolaborasi antara keluarga, aparat keamanan, dan pemerintah. Dengan mekanisme yang tepat, ODGJ bisa mendapatkan penanganan yang layak sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” harapnya.(Adv Diskominfo Balikpapan)