Gepak Kubar Minta PT BOSS Tepati Janji Warga Kampung Dasaq

Gepak Kubar Minta PT BOSS Tepati Janji Warga Kampung Dasaq
Gepak Kubar Minta PT BOSS Tepati Janji Warga Kampung Dasaq

Bersama para tokoh masyarakat Kampung Dasaq, Ketua DPC Gepak Kubar saat berada di Kantor PT Boss, Rabu 15 Juli 2020.

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Sudah berjalan empat tahun tuntututan warga Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, ke perusahaan pertambangan batubara milik PT Bangun Olah Sarana Sukses (Boss) dan PT Pratama Bersama (PB) tak kunjung dibayar.

Tuntutan itupun akhirnya terjawab setelah berulang kali dilakukan pertemuan 25 orang pemilik lahan dengan PT BOSS dan PT PB, pada Rabu (15/7/2020), menghasilkan tujuh butir kesepakatan yang ditandatangani bersama dalam berita acara tersebut.

“Sudah disepakati bahwa perusahaan bersedia memberi ganti rugi kepada warga pemilik lahan. Apa yang selama ini diminta oleh manajemen perusahaan, yaitu pemisahan data tuntutan masyarakat pemilik lahan yang berada di PT Boss dan PT PB sudah kami lakukan,” jelasnya.

Hal itu dijelaskan Ketua DPC Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kubar, Matias Genting didampingi Sekretaris Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar, Sarjodi dalam keterangan pers ke awak media di Sendawar, Jumat (17/7/2020).

Ia menjelaskan, dalam pertemuan di Kantor PT Boss, Kampung Dasaq, DPC Gepak Kubar bersama Pokdar Kamtibmas Resor Kubar serta LBH A Johnson Daud SH Mhum dan perwakilan masyarakat pemilik lahan, telah menjelaskan secara rinci tuntutan warga yang sudah berjalan empat tahun tak kunjung dibayar.

“Berita acara pertemuan 15 Juli 2020 dengan pokok pembicaraan bahwa verifikasi sudah dilaksanakan dengan hasil rapat pada 9 Juli 2020. Telah dilakukan pemisahan lahan antara PT Boss dengan PT PB. Jumlah sisa pembayaran dari PT Boss sebesar Rp321.328.000, dan dari PT PB sebesar Rp2.445.810.000,” rincinya.

Matias Genting menguraikan, jika berita acara hasil pertemuan 15 Juli diingkari oleh PT Boss dan PT PB, maka selanjutnya masyarakat akan menduduki lokasi pertambangan dua perusahaan tersebut.

“Kami minta waktu satu pekan untuk berkomunikasi dengan pihak top manajemen. Apabila melenceng dari berita acara maka tidak ada pertemuan lagi. Selanjutnya masyarakat Dasaq akan menduduki site PT Boss dan PT PB sampai ada realisasi,” tandasnya.

Dalam pertemuan itu, pihak manajemen PT Boss dan PT PB yang diwakili oleh dua orang, yakni Tri Bakti dan Yudi SE, meminta jeda untuk pelaksanaan pembayaran lahan masyarakat Kampung Dasaq, seperti yang terlampir dalam daftar 25 pemilik lahan.

“Kami hanya minta perusahaan mentaati isi dari berita acara. Waktu satu pekan yang diminta PT Boss dan PT PB untuk segera membayar lahan warga yang masuk dalam konsesi mereka dituruti oleh warga,” pungkasnya.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: