Warga DKI” Diciduk Bawa 10 Paket Sabu

MUARA ANCALONG, Swarakaltim.com – Jangan salah mengartikan singkatan “DKI” dalam kasus ini. Yang dimaksud bukan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, melainkan Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur. Seorang warga desa tersebut berinisial H (50) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,90 gram yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan H menjadi salah satu hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar jajaran Polsek Muara Ancalong dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kutai Timur. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, selembar tisu putih, serta celana jeans pendek yang dikenakan pelaku saat penangkapan.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah melalui Kapolsek Muara Ancalong Iptu Erwan Tri Yunanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Kelinjau Ilir.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Muara Ancalong dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan intensif sejak pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi dan petugas bergerak melakukan penyergapan.

“Pelaku diamankan di Jalan Tambak IV, Desa Kelinjau Ilir, pada Rabu (22/7). Dari tangan pelaku kami mengamankan 10 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 9,90 gram,” ujar Iptu Erwan.

Saat hendak diamankan, H yang tengah duduk di atas sepeda motor diduga menyadari gerak-gerik petugas yang melakukan penyamaran (undercover). Ia sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil dibekuk sebelum sempat kabur.

Penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan sebuah kotak berwarna hitam putih di dalam saku celana pelaku. Ketika dibuka, kotak tersebut berisi 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain sabu, polisi turut mengamankan telepon seluler milik pelaku, sepeda motor yang digunakan, tisu putih, serta pakaian yang dikenakan saat penangkapan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, H mengakui 10 paket sabu tersebut merupakan miliknya. Penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram itu sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkoba,” tutup Iptu Erwan. (fan)

www.swarakaltim.com @2024