SANGATTA, Swarakaltim.com – Rencana tiga warga Kecamatan Sandaran mengedarkan puluhan paket sabu di wilayah pesisir Kutai Timur (Kutim) berakhir di tangan polisi.
Saat diduga bersiap melakukan transaksi di teras sebuah rumah di Desa Susuk Tengah, ketiganya keburu disergap personel Polsek Sangkulirang dalam Operasi Antik Mahakam 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,57 gram. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip, uang tunai Rp970 ribu yang diduga hasil transaksi, telepon seluler, dompet kecil, serta sebuah toples yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan, tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Y.M. (53), A.N. (47), dan R.N. (47). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sandaran dan ditangkap pada Kamis (23/7) di Jalan Abdul Muthalib RT 002, Desa Susuk Tengah, tepatnya di samping SD Negeri 001 Sandaran.
Menurut Erik, pengungkapan kasus tersebut bukan berawal dari target operasi, melainkan dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas ketiga pelaku. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Sangkulirang dengan melakukan penyelidikan sejak Rabu (22/7) sore.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang IPDA Muhammad Ade Maulana kemudian melakukan pemantauan di lokasi. Saat petugas bergerak melakukan penyergapan, ketiga terduga sempat berusaha masuk ke dalam rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan ketiganya langsung diamankan.
“Awalnya mereka berada di teras rumah. Saat mengetahui kedatangan petugas, mereka berusaha masuk ke dalam rumah, tetapi berhasil kami amankan,” ujar Iptu Erik Bastian didampingi Kasi Humas Polres Kutai Timur Aiptu Wahyu.
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan sejumlah saksi dilakukan secara menyeluruh. Di dalam sebuah dompet yang berada di saku celana tergantung di ruang tamu, petugas menemukan 11 paket sabu. Pencarian kemudian dilanjutkan hingga akhirnya polisi kembali menemukan 12 paket sabu lainnya di dalam sebuah toples kecil.
Total sebanyak 23 paket sabu dengan berat bruto 3,57 gram berhasil diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga menyita timbangan digital, telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi, plastik klip, dompet, dan toples penyimpanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga terduga mengakui seluruh paket sabu tersebut merupakan milik mereka dan diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Sandaran.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan menawarkan, menjual, menjadi perantara, memiliki, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak.
Saat ini, Y.M., A.N., dan R.N. telah ditahan di Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Polres Kutai Timur. (fan)