Tak Ada Unsur KORUPSI, Kejari Kubar Hentikan Penyidikan Kristen Center

Tak Ada Unsur KORUPSI, Kejari Kubar Hentikan Penyidikan Kristen Center

Wahyu: Dugaan Kasus Korupsi Pengaspalan di Tanjung Isuy dan KPU Mahulu Masih Berlanjut

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Proses penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Kristen Center (KC) yang terletak di Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, akhirnya dihentikan.

Kasus tersebut telah dihentikan atau telah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, setelah melewati sejumlah pengkajian dan keterangan dari saksi ahli.

Dalam berkas SP3 tersebut, kasus pembangunan rumah ibadah ini dinyatakan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga diputuskan untuk diberhentikan proses penyidikannya.

Proses penyelidikan hingga penyidikan telah dilakukan sejak Mei 2019 lalu. Dimana proyek itu telah menelan biaya sebesar Rp 50.7 Miliar dengan sumber keuangan APBD Kubar 2012. Bahkan tim Adhiyaksa Kubar sudah tiga kali melakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

“Awalnya proses penyidikan ada dugaan kerugian negara. Namun setelah dilakukan pengkajian dengan mengkroscek langsung ke lapangan, serta memeriksa sejumlah dokumen. Akhirnya disimpulkan perkara ini dihentikan,” ungkap Kepala Kejari Kubar Wahyu Triantono dalam keterangan persnya, Selasa (21/7/2020).

Kata Wahyu, begitu pun dengan keterangan saksi ahli, disebutkan, antara anggaran yang dialokasikan dengan nilai bangunan yang ada telah balance alias sesuai. Sehingga disimpulkan tidak ada kerugian negara dalam pembangunan rumah ibadah tersebut.

“Proyek bangunan ini telah dilakukan empat kali addendum, namun semua telah memenuhi ketentuan. Adapun pertimbangan perkara ini dihentikan, setelah dibandingkan antara bangunan serupa lainnya, yang nilainya kurang lebih dan ternyata sesuai,” tuturnya.

Keterangan per situ dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-60 tahun 2020. Kepala Kejari Kubar Wahyu Triantono didampingi Kasi Pidum Bernard Simanjuntak, Kasi Pidsus Iswan Noor, Kasi Datun Tri Nurhadi dan Kasi Perdata dan Tatta Usaha Negara Kejari Kubar.

Dalam keterangan persnya itu, Wahyu juga membeberkan perkara lainnya yakni  dugaan korupsi pada proyek pengaspalan jalan poros dari Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang ke Jalan Poros Trans Kaltim sepanjang 9 kilo meter (KM), yang menelan biaya sekitar Rp25 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017.

“Kasus pengaspalan di Tanjung Isuy masih berlanjut, hanya saja proses penyidikan sedikit terkendala akibat situasi pandemi Covid-19. Sedangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2015 di KPU Kabupaten Mahakam Ulu, juga masih berlanjut, ” tutur Wahyu.

Perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah APBD Mahulu tahun anggaran 2015 senilai Rp30.797.582.800. Diketahui Kejari Kubar menggeladah dan menyita sejumlah dokumen di Kantor KPU Mahulu yang berlokasi di RT 11 Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun, pada Kamis 13 Septem 2018.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi (Sk)

Loading

Bagikan: