Caption: Suasana Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara bertempat di ruang sidang utama DPRD Kukar, Senin (20/7/2020).
TENGGARONG, Swarakaltim.com – Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kukar, Didik Agung Eko Wahono, SE.
Dari pemerintah dihadiri Sekretaris Daerah Sunggono dan beberapa kalangan Organisasi Perangkat Daerah di ruang sidang utama DPRD Kukar, pukul 20.30 Wita, Senin (20/7/2020).
Didik mengatakan sidang ini sebetulnya dilakukan pukul 11.00 Wita, dikarenakan ada beberapa hal maka tertunda dilakukan dan pada malam hari terkait Laporan Akhir Panitia Khusus dan Persetujuan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah yakni:
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat.
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor : 5 Tahun 2008 tentang pembentukan perusahaan daerah kelistrikan dan sumber daya energi Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2015 Tentang susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam.

“Alhamdulillah anggota yang hadir sudah memenuhi kuorum walau tidak turut hadir fraksi Gerindra dan fraksi PKB,” kata Didik Agung.
Sebagai pelaksana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, empat buah Raperda dimaksud telah melalui mekanisme pembahasan dan pengkajian baik secara internal panitia khusus maupun bersama-sama dengan pemerintah daerah.
“Mengingat bahwa proses pembentukan Raperda ini telah melewati pembahasan dan pengkajian yang cukup panjang, dan sebagai bentuk tugas dan fungsi DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan maka panitia khusus akan menyampaikan laporan akhirnya pada hari ini,” kata Didik yang juga politisi PDI Perjuangan.
Juru Bicara Pansus Raperda, Farida, S.Sos melaporkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat. Sedangkan Pansus Raperda yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kota Bangun Darat disampaikan Ir Yusmardani.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara disampaikan H Ahmad Yani SE, ST
Sedangkan Sugeng Haryadi menjadi juru bicara Pansus Raperda yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam.
Setelah diserahkannya laporan, disetujuinya empat buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Bupati Kutai Kartanegara yang diwakili Sekda sudah menyampaikan sambutan akhir berkenaan dengan telah disetujuinya Peraturan Daerah.
“Semoga akan memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi Kabupaten Kutai Kartanegara dan dilaksanakan untuk lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efektif, dan efisien, menjadikan pelayanan yang lebih merata dan tidak ada perbedaan dalam pemberian pelayanan terhadap masyarakat,” ungkap Didik. (adv)