Politisi Gerindra Sebut Rapat Paripurna Beberapa Waktu Lalu Tidak Capai Kuorum

Loading

TENGGARONG, Swara Kaltim – Salah satu anggota DPRD Kukar Fraksi Gerindra Jumarin Thripada, menyoroti rapat paripurna yang digelar beberapa waktu lalu. Hingga dinihari tersebut. Ternyata tidak kuorum. Yakni tidak mencapai 2/3 anggota yang seharusnya hadir.

Jumarin menyebut, keputusan akan dikembalikan kepada Badan Musyawarah (Banmus). Dan akan dibahas dan menyepakati bersama beberapa keputusan.

“Jadi saya kira tahapan itu harus dilakukan dulu, baru paripurna,” jelas Jumarin.

Terkait keputusan pengesahan 4 Raperda di rapat paripurna tersebut. Jumarin tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun lebih menyoal terkait mekanisme paripurna yang tidak memenuhi jumlah anggota yang menghadiri rapat.

“Peserta rapat aslinya itu tidak lebih dari 25 orang. Untuk kuorum itu harus 30 orang minimal,” lanjut Jumarin.

Seharusnya, kata Jumarin, pimpinan rapat paripurna saat itu memahami. Jika tidak kuorum, maka tidak perlu melanjutkan rapat tersebut dan diputuskan untuk ditunda.

“Itu sedang proses, kami juga sudah tanyakan ke pihak provinsi, apakah sudah sesuai dengan tatib,” pungkas Jumarin. (adv)