Akibat Flight Approval NAM Air, 15 Penumpang Batal Naik Pesawat

Loading

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Tak ada kaitan dengan pandemi corona yang berdampak pada maskapai penerbangan Nam Airlines yang belum mendapat rekomendasi terbang dari pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Hari ini tadi Jumat (7/8/2020), ada 15 calon penumpang yang stanbay menunggu kedatangan maskapai jenis ATR-72-600, dibawah naungan Grup Sriwijaya Air itu batal mendarat perdana di Bandara Melalan Sendawar, Kutai Barat.

Namun pihak manajemen perwakilan Nam Air di Sendawar siap menggantikan uang tiket pesawat kepada calon penumpang akibat batalnya terbang pesawat berkapasitas 70 penumpang tersebut.

“Saya belum bisa jawab apa penyebabnya Nam Air batal terbang hari ini ke Kubar. Saya harus komunikasikan ke pihak manajemen di pusat. Yang pasti ada pengembalian dana atau refund tiket pesawat yang telanjur dipesan calon penumpang,” ucap Julianto Angi selaku perwakilan Nam Air di Sendawar.

Disinggung apakah terkendala slot time atau izin rute yang bermasalah. Ia menyebut, pihaknya (Nam Air) telah mengantongi slot time yang dikeluarkan pihak otoritas Bandara Melalan Sendawar. Bahkan telah disetujui rute penerbangan dari Samarinda ke Kubar.

“Untuk rute penerbangan Nam Air dari dan ke Kubar ada 3 kali penerbangan dalam seminggu. Hari ini tadi sudah dijadwalkan mendarat di bandara melalan pada pukul 09:10 WITA. Terkait batalnya tersebut, saya belum bisa menjawab, nanti saya kordinasi ke manajemen pusat,” jelas Anggi.

Caption: Kabandara Melalan Sendawar, Sumarianto saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2020)

Diketahui maskapai Nam Air yang akan melakukan penerbangan mengalami penundaan operasional exemption flight (terbang dengan perizinan khusus) yang seharusnya mendarat perdana har ini tadi di Bandara Melalan Sendawar Kubar.

Sementara Kepala Bandara Melalan Sendawar, Sumarianto menjelaskan penundaan terbang perdana alias batalnya pesawat jenis ATR-72/600 ini, belum bisa dipastikan kembali beroperasi untuk melayani rute domestic dari dan ke Kubar hingga pemberitahuan selanjutnya.

“Sebenarnya kami telah mengeluarkan slot time atau izin rute kepihak nam air pada 3 Agustus 2020. Namun slot time tersebut yang seharusnya digunakan untuk lampiran permohonan Flight Approval (FA) tidak secepatnya disampaikan ke direktorat angkutan udara,” jelas Sumarianto.

Sehingga surat permohonan FA untuk ATR-72-600 baru diterima oleh Direktorat Kementerian Perhubungan Udara. Sehingga pesawat berbadan lebar ini dicansel penerbangannya ke Kubar.

Selain itu ia pun belum dapat memastikan bahwa pesawat berbadan lebar yang akan menggantikan posisi rute penerbangan pesawat Xpressair jenis ATR 42 lalu, dapat beroperasi seperti yang diharapkan oleh masyarakat pecinta angkutan udara di Kubar dan Mahulu.

“Tadi sudah kita kordinasikan kepihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Namun tidak direkomendasikan ke maskapai berbadan lebar jenis ATR-72. Sebab landas pacu bandara melalan hanya bisa diterbangi oleh pesawat jenis ATR-42 saja,” pungkas Sumarianto.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi (SK)