Caption: dok istimewa, (sumber KPU Kota Samarinda).
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2020 di ruang emerald lantai 6 Hotel Zoom Samarinda Jalan Mulawarman, Sabtu (22/8/2020).
Kegiatan ini dihadiri seluruh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se-Kota Samarinda, dalam kegiatan ini turut hadir pula perwakilan Bawaslu Kota Samarinda serta perwakilan Disdukcapil Kota Samarinda.

Komisioner KPU Kota Samarinda Bidang Perencanaan Program, Data dan Informasi Dwi Haryono menerangkan agenda ini mengundang PPK guna membahas dan menyelesaikan pengimputan data dari hasil di lapangan yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilih Walikota dan Wakil Walikota 2020 dan PKPU Nomor 19tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2020.

“Dalam rangka pemetaan data pemilih di Kota Samarinda dan mencegah adanya pemilih ganda, maka perlunya penyusunan DPHP ini,” lanjutnya.
Dan saat ini sebutnya juga dihadiri oleh pihak perwakilan Bawaslu Kota Samarinda serta Disdukcapil Kota Samarinda, untuk capil ini dalam rangka mensingkronisasikan data pemilih dengan data capil,pusat.
“Sedangkan dari pihak Bawaslu Kota Samarinda kami undang ini guna membantu mengoreksi ataupun saran guna menjaga terjadinya adanya kesalahan input, namun dari awal hingga akhir tidak ada tanggapan yang salah dari hasil input data ini,” tuturnya.
Dwi menerangkan pula dengan adanya penyusunan ini akan mengetahui secara detail lagi tentang data pemilih yang memenuhi syarat ataupun tidak.
“Untuk itu kami mengundang Ketua dan anggota PPK Bidang Data, agar dapat diselesaikan dengan baik,” tambahnya.
Ia mengutarakan seperti diketahui, bahwa banyak warga yang berpindah, meninggal dunia, serta aparat (TNI dan kepolisian), tentunya mesti mengecek ulang guna menghilangkan data pemilih ganda.
“Dengan sistem ini kita bisa melakukan Pemetaan pemilih baru, karena memang ada beberapa pemilih ganda, untuk kami akan berkoordinasi dengan punya nama yang sama dan alamat berbeda, dan kami akan turun ke lapangan guna mengecek kebenaran tersebut,” terangnya.
Hal ini lanjutnya untuk memastikan yang punya KTP dengan nama yang sama, hasil dari lapangan tersebut kemudian di input ke dalam sistem informasi data pemilih (sidalih) yang dikelola oleh KPU RI.
“Jadi NIK yang belum lengkap di lengkapi, dan jika ada kesalahan nama di perbaikan semua di perbaiki sidalih,” imbuhnya.
“Dan kami berharap kepada warga Kota Samarinda bisa mengecek di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ dan jika belum terdaftar bisa menghubungi pihak PPS Kelurahan setempat atau bisa langsung ke kantor KPU Kota Samarinda jalan Juanda samping Kantor Polsek Samarinda Ulu,” jelasnya.
Di lain pihak Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menambahkan kegiatan KPU Kota Samarinda ada dua kegiatan yakni Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan WaliKota dan Wakil WaliKota Samarinda Tahun 2020 di Hotel Midtown dan Rapat Koordinasi Penyusunan DPHP pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2020 di Hotel Zoom Samarinda.
“Kemarin sudah selesai di tanggal 13 Agustus, dan ini adalah penyempurnaannya, singkronisasi di tingkat kota, dari PPDP naik PPS kemudian naik PPK kemudian lanjut ke KPU Kota Samarinda,” ucapnya.
Menurutnya kegiatan ini guna menjaga tidak terjadinya kegandaan, serta menjaga adanya manipulasi surat suara nantinya. (ai/dho)