LPM Se-Samarinda Tolak IMTN, Ini Penjelasan Kadis Pertanahan

Syamsul : Jika Ada Warga Keberatan Pungli Dihapus, Tolong Sampaikan Ke Saya

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Issue penolakan Perwali No 61 tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) baru – baru marak ditengah masyarakat Samarinda, tak ayal membuat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se kota Samarinda kompak menolak peraturan baru ini.

Kepala Dinas Pertanahan Samarinda Syamsul Qomari pun panjang lebar menjelaskan saat hearing antara LPM di DPRD kota Samarinda, Rabu (19/08/2020) tadi. Baca juga ; https://swarakaltim.com/2020/02/26/warga-keluhkan-imtn-tidak-berpihak/
Dihadapan Komisi I DPRD Kota Samarinda yang memfasilitasi hearing ini, Syamsul mengaku heran karena kegiatan ini sudah berlangsung selama tiga tahun.

“Entah apa yang jadi pemicunya, dan sebenarnya kami telah mengundang pihak kecamatan dan kelurahan untuk pembahasan program IMTN, bahkan sejak berjalannya kegiatan IMTN ini kami telah melakukan sosialisasi di kecamatan maupun di kelurahan,” lanjutnya, usai Hearing dengan seluruh LPM Sekota Samarinda di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat. Baca juga ; https://swarakaltim.com/2020/03/11/imtn-buat-nyaman-warga-samarinda-syamsul-komari-cegah-tindak-pidana-di-lingkungan-pemkot/

Syamsul mengatakan sudah melakukan upaya terbaik untuk masyarakat, namun mereka tetap menerima semua masukan dari para pihak LPM ini, termasuk ungkapan dari pihak LPM yang menyatakan bahwa ada warga yang belum terima surat sudah mencapai 1 tahun lamanya, dan itu segera dicek kebenarannya.

“Adapun terkait dengan adanya Perwali Nomor 61 tahun 2019 sudah mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 31 tahun 1995 tentang pedoman penerbitan surat keterangan penguasaan dan kepemilikan bangunan/tanaman di atas tanah Negara,” jelasnya.

Apa yang disampaikan LPM pada saat diskusi ini bahwa Dinas Pertanahan Kota Samarinda tidak memberikan sosialisasi kepada masyarakat, Syamsul menegaskan mereka telah berupaya dan telah melaksanakan kegiatan sosialisasi di tingkat Kelurahan dan Kecamatan.

“Namun, dengan adanya kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk melanjutkan kegiatan ini, disamping ditakutkan adanya klaster baru di Samarinda, untuk itu kami hentikan sementara sampai benar- benar aman untuk melanjutkan kegiatan sosialisasi ini,” imbuhnya.

Menurutnya untuk sementara yang bisa dilakukan adalah mencari jalan yang terbaik untuk masyarakat. “Bukan untuk menyengsarakannya, karena kami telah bekerja dan digaji, jadi apapun tanggapannya kami terima dengan lapang dada,” ungkapnya.


Ia mengaku prihatin akan sikap LPM, yang mana masih kurang mengerti tujuan dari Perwali Nomor 61 tahun 2019 ini. “Jika ada warga merasa keberatan dengan tidak ada pungli dalam pengurusan surat tanah yang dimaksud, tolong sampaikan ke saya,” tegasnya.

Syamsul berharap masyarakat Samarinda, khususnya LPM bisa saling koordinasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi masalah terkait kepemilikan tanah. (adv/ai/dho)

Loading

Bagikan: