KPU Samarinda Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada, Firman Ingatkan Parpol Daftar Lebih Awal

Loading

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2020 di Ballroom 1 Lantai 2 Hotel Midtown Samarinda di Jalan Hasan Basri, Sabtu (22/8/2020).

Dalam kegiatan ini, KPU memberikan penjelasan mengenai tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) dari awal pendaftaran hingga akhir penetapan paslon.

Ada 16 undangan Partai Politik (parpol) dan Bakal Calon Pasangan (Bapaslon) perseorangan, dan yang hadir dalam kegiatan ini ada 14 perwakilan parpol dan 1 perwakilan dari bapaslon perseorangan, terkecuali Parpol Perindo dan PBB dalam daftar buku kehadiran undangan KPU Kota Samarinda.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyampaikan sosialisasi tahapan pencalonan ini bertujuan untuk memberikan informasi tahapan mulai pendaftaran hingga penetapan calon.

“Hari ini hanya sosialisasi dan selanjutnya pada Selasa tanggal 25 Agustus mendatang akan dilaksanakan tentang juknisnya,” lanjutnya.

Ia menyebutkan masa tahapan pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada tanggal, 4  sampai  6 September 2020. Dan nantinya akan mendapat tanggapan masyarakat  pada tanggal, 4-8 September 2020, di lanjutkan dengan Pemeriksaan Kesehatan pada tanggal 4-11 September.

Sedangkan untuk penyerahan perbaikan syarat calon dilaksanakan pada tanggal 14-16 September, dan terakhir penetapan paslon akan diumumkan pada tanggal 23 September mendatang. 

Firman menghimbau kepada partai politik, agar mendaftarkan calonnya diawal pendaftaran. Hal itu menurutnya, guna mengantisipasi jika nantinya ada terjadi ketidaklengkapan berkas.

“Saya ingatkan kepada pengurus partai politik, lebih baik mendaftar diawal. Karena jika masuk kepada pemberitahuan hasil verifikasi, waktu masih panjang dan tidak terburu-buru dalam proses perbaikan,” tuturnya.

Dan dalam verifikasi digunakan untuk melacak jika ada perbedaan antara ijazah, KTP, dan data diri lainnya. Di KPU sebutnya hanya menerima keterangan yang sesuai, dan jika ada perbaikan pada pendaftaran diawal, maka masa perbaikan tentunya masih panjang.

Di tempat yang sama Sekretaris KPU Provinsi Kaltim Basir mengingatkan agar partai politik mengikuti tahapan yang telah dibuat.
“Hal ini tertuang dalam dasar hukum peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota,” ungkapnya.

Basir berharap agar seluruh partai yang hadir bisa membantu KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih. “Kami minta pimpinan partai politik untuk bisa meningkatkan partisipasi pemilih pada tanggal 9 Desember 2020 nanti,” ujarnya.

Diharapkannya dalam masa pandemi Covid-19 yang sedang melanda ini, tidak menjadi hambatan bagi Kaltim khususnya Samarinda untuk memilih.

“Jangan sampai ketakutan dalam masa pandemi ini menjadi halangan bagi kita untuk memilih,” pungkasnya.

Hadir pula Komisioner Bawaslu dan Sekretarisnya Bawaslu Kota Samarinda, Akademisi, Kepolisian, Kesbangpol, hingga Tokoh Masyarakat. (Al/dho)