Ketua Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Kutai Barat, Arkadius Hanye, dalam keterangan persnya ke awak media, Jumat (28/8/2020).
KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020. Kemudian masa kampanye di mulai 26 September dan pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
“Pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik maupun perseorangan dimulai pada tanggal 4-6 September mendatang,” ungkap Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye, kepada wartawan Jumat (28/4/2020).
Selanjutnya KPU mengumumkan dokumen data diri para pasangan calon (paslon) dan dokumen calon di laman resmi KPU, agar masyarakat bisa mengetahui atau memberi informasi kepada KPU untuk diverifikasi terkait calon yang bersangkutan.
KPU juga akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, termasuk masa kampanye.
“Proses pendafataran sama seperti tahun sebelumnya. Namun kita batasi hanya 50 orang saja dari masing-masing paslon kandidat dalam proses pendaftaran tersebut. Seperti biasa, kita siapkan panggung di halaman Sekretariat KPU Kubar,” jelas Hanye.
Guna merespons hal itu, KPU kini tengah mengadakan uji publik tentang rancangan PKPU terkait protokol kesehatan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona.
“Setelah itu, KPU melakukan verifikasi terhadap pihak yang mendaftar sebagai calon kepala daerah. Verifikasi dilakukan pada 4-22 September, pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU 4-8 September 2020,” terangnya.
Sementara jadwal persiapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubar, lanjut Hanye, hari ini tadi Jumat (28/8/2020), telah dilakukan rapat koordinasi bersama tim paslon kandidatnya masing-masing.
“Untuk pasangan petahana FX Yapan-H Edyanto Arkan (YAKAN) telah disepakati akan mendaftar pada pukul 9.00 WITA pagi, Jumat (4/9/2020). Karena timnya menyebut, ada instruksi Parpol PDI Perjuangan dihari itu untuk mendaftarkan kandidatnya serentak di Indonesia,” tutur Hanye.
Setelah itu, dihari yang sama (reed- Jumat (4/8/2020), paslon jalur perseorangan, Martinus Herman Kenton-H Abdul Azizs (MAS) juga mendaftar. “Sedangkan satu pasangan kandidat dari jalur parpol, belum bisa menentukan jadwal pendaftaran di KPU Kubar. Namun timnya optimis akan mendaftar 5 September mendatang,” pungkasnya.
Berikut jadwal Verifikasi Persyaratan Pencalonan :
- Verifikasi syarat pencalonan (4-6 September 2020).
- Pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU (4-8 September 2020).
- Tanggapan dan masukan masyarakat (4-8 September 2020).
- Pemeriksaan kesehatan (4-11 September 2020).
- Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11-12 September 2020).
- Verifikasi syarat calon (6-12 September 2020.)
- Pemberitahuan hasil verifikasi (13-14 September 2020).
- Penyerahan dokumen perbaikan (14-22 September 2020).
- Verifikasi dokumen perbaikan (16-22 September 2020).
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi (SK)