Pemkab Kubar Berlakukan Jam Malam, Warga Pelanggar Dikenakan Sanksi Administrasi

”Hiburan Malam, Seperti Cafe, Restoran, Warung Makan dan Lainnya Diminta Tutup”

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab-Kubar) melalui tim penanggulangan penanganan Covid-19, memberlakukan jam malam guna mencegah penyebaran virus Corona diwilayah ini.

Sebab di Bumi Tanaa Purai Ngeriman, terdata jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19, menembus angka 94 kasus dan 2 orang dinyatakan mendinggal dunia. Sehingga warga dilarang keluar rumah sejak pukul 21.00 WITA, pada hari Minggu hingga Jumat, dan pukul 22.00 WITA pada Sabtu malam.

Kebijakan itu disusul melalui Surat Edaran Nomor : 965/SEK.178/TGT-KBR/IX/2020 tentang waspada peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Kubar. Hal itu disampaikan Bupati Kubar FX Yapan, melalui Kabag Hukum Setkab Kubar, Adrianus Joni, Jumat (11/9/2020).

“Pembatasan jam malam berlaku efektif pada 14 September mendatang. Bagi siapa saja yang tidak mengindahkannya, maka akan dikenakan sangsi administrasi sesuai dengan Perbup Nomor 30 tahun 2020,” tegas Joni saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Pembatasan jam malam itu, melalui keputusan Forkompimda Pemkab Kubar dan hasil rapat tim gugus tugas diwilayah ini. ”Penerapan juga berlaku bagi seluruh kegiatan seperti cafe, restoran, warung makan, warung internet, dan segala tempat dan fasilitas umum yang memungkinkan adanya kerumunan massa” tandasnya.

Pembatasan aktivitas dikecualikan terhadap kepentingan mendesak untuk keadaan darurat seperti perobatan, penanganan medis, pengamanan dan pengawasan keamanan.

“Warga dihimbau mematuhi Perbup Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, untuk menutup sementara kegiatan tempat hiburan malam, seperti Karaoke, Pub, Spa dan Panti Pijat sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” himbaunya.

Tidak hinya itu, Joni juga menghimbau warga yang memiliki riwayat penyakit saluran pernafasan dan sejenisnya, untuk mengurangi aktivitas di tempat umum, agar tidak terpapar virus corona.

“Diimbau warga senantiasa memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan, menjauhi tempat keramain dan menghindari kerumunan massa,” pungkasnya.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: