KPU Umumkan Jumlah DPS Kubar 113.661 Pemilih

Loading

Penandatanganan, dokumen DPS hasil rapat pleno terbuka yang diikuti 16 PPK se-Kubar, Bawaslu, Kesbangpol, Perwakilan Kodim 0912 dan perwakilan bakal paslon, Senin (14/9/2020)

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Dalam tahapan Pilkada Kabupaten Kutai Barat (Kubar) 2020, saat KPU Kubar telah menetapkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), yakni sebanyak 113.661 pemilih.

“Pemilih laki-laki sebanyak 59.617, perempuan sebanyak 54.044 pemilih. Tersebar di 390 tempat pemungutan suara (TPS) pada 16 kecamatan. Tersebar di 4 kelurahan dan 192 Kampung,” ungkap Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye, Senin (14/9/202).

Ia menyebut, KPU Kubar telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) ditingkat kabupaten dan penetapan DPS dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kubar 2020.

“Rapat pleno diikuti 16 panitia pemilih kecamatan (PPK) se-Kubar. Bawaslu, Kesbangpol, Perwakilan Kodim 0912 dan perwakilan bakal paslon,” jelasnya.

Lanjut dia, sesuai tahapan pilkada 2020, proses pemuktahiran data pemilih dimulai oleh petugas PPDP dengan men-coklit (Pencocokan dan Penelitian), lalu direkap oleh PPK.

“Hingga ke KPU. Itu namanya Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP. Itulah yang ditetapkan sebagai DPS. Sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020, Dimulai dari 5 sampai 14 September 2020,” ungkap Hanye.

Selanjutnya, PPS mengumumkannya pada 19-28 September 2020 dengan menempelkan DPS di kampung, sesuai TPS dan wilayah PPS. Kemudian pemuktahiran dan penyusunan DPS serta perbaikan sampai 3 Oktober 2020. Setelah itu proses pleno berjenjang.

“Bagi masyarakat yang tidak ada atau belum ada namanya didalam DPS, segera melapor ke PPS sesuai dengan wilayah kerjanya dan sesuai dengan alamat E-KTP masuk dalam data perbaikan,” pungkasnya.

Penulis : Alfian

Editor : Redaksi (SK)