Jelang Kampanye, Bawaslu Ingatkan Personil Harus Terdaftar di KPU dan STTP

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda hari ini menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan Jadwal dan Lokasi Kampanye Pasangan Calon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2020 yang digelar di Swissbell Hotel Samarinda, Jumat (25/09/2020).

Kegiatan Rapat Koordinasi ini dipimpin Komisioner KPU Kota Samarinda M Najib. Dalam penjelasannya, Rakor kali ini merupakan pertemuan ketiga dalam rangka memaksimalkan penentuan jadwal dan lokasi kampanye yang telah disepakati pada Rakor sebelumnya, akan ditetapkan dan diputuskan pada Rakor ini.

Dirinya pun berharap bahwa para paslon bisa berkomitmen dan tunduk pada setiap aturan dan prosedur kampanye sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Daini Rahmat bersama Muhaimin selaku Komisioner Bawaslu Kota Samarinda pada Rakor tersebut juga mengingatkan bahwa petugas kampanye, tim kampanye ataupun pihak-pihak lain, wajib didaftarkan di KPU sehari sebelum masa kampanye dan membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke Kepolisian minimal 3 hari sebelum melaksanakan kegiatan Kampanye.

“Jika tidak terdaftar dan pada saat Kampanye tidak ada STTP-nya maka kami akan tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Daini.

Bawaslu Samarinda juga menambahkan harapannya agar Camat pun bisa berpartisipasi aktif dalam Pilkada ini, terkhusus jika terdapat kegiatan kampanye di wilayahnya yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dimasa pandemi ini.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut disepakati dan ditentukan bahwa terkait dengan jadwal dan lokasi kampanye yang dibagi menjadi 3 zona yaitu zona A yang terdiri dari Kecamatan Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, Palaran dan Sambutan, Zona B yang terdiri dari Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda Kota dan Samarinda Ulur dan Zona C yang terdiri dari Kecamatan Samarinda Utara, Sungai Pinang dan Samarinda Ilir.

Adapun Jadwal disepakati mengikuti 3 zona tersebut. Selain itu disepakati pula titik Lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye berdasarkan ukuran yang disesuaikan dengan PKPU kampanye.(*dho)

Loading

Bagikan: