Aksi Demo Masyarakat Balikpapan, Tolak UU Cipta Kerja

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Ketidak berpihakan masyarakat Balikpapan terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja (CK) yang telah disahkan oleh Wakil Rakyat di DPR RI, diwujudkan lewat demo ke wakil rakyat di Gedung DPRD Kota Balipapan Kamis,(8/10/2020).

Aksi demo masyarakat Balikpapan ini karna kekesalan masyarakat pada wakil mereka di gedung Senayan RI yang telah mensahkan Undang-undang Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada hak-hak kaum buruh, petani serta masyarakat.

Subari Wakil DPRD Kota Balikpapan asal PKS menerima berita acara kesepakatan dari perwakilan SP,SB,FSF,KSP Kota Balikpapan Selasa,(5/10/2020). 

Demo yang awalnya berlangsung santai dengan orasi-orasi menyuarakan menolak undang-undang cipta karya dari masyarakat. Bergeser di warnai dengan pembakaran ban pukul 13.00 WITA, mereka kemudian mencoba masuk Gedung DPRD.

Aksi ratusan masyarakat kemarin dihadang kepolisian yang berjaga-jaga didepan halaman Gedung DPRD. Terjadi aksi dorong dan pukul memukul di depan kantor DPRD yang dibatasi pagar besi.

Massa kemudian melakukan pelemparan dari luar dengan mencabut tanaman didepan Gedung DPRD dan diarahkan ke aparat. Polisi mencoba bertahan dan berlindung menggunakan tameng. Namun massa belum berhasil masuk.

Kejadian ini mengakibatkan satu orang pingsan terkena pukulan dari sisi kanan Kantor DPRD. Saat demo berlangsung, jalan Sudirman menuju Kantor DPRD maupun Balai Kota ditutup dari dua arah.

Tidak lama kemudian pihak aparat kepolisian behasil memukul mundur pihak aksi demo. Dari sebelumnya didepan Gedung DPRD mereka pendemo bergeser ke dekat Masjid At Taqwa.

Polisi juga berupaya membubarkan aksi massa dengan menyemprotkan gas air mata dan water canon. Namun massa mencoba tetap bertahan. Massa kemudian membalas dengan melakukan pelemparan kepada aparat .

Sementara sebelum adanya demo Selasa,(5/10) di kantor Disnaker kota Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman RT.10 nomor 2 Kelurahan Klandasan Ulu Balikpapan telah dilakukan koordinasi antar SP (Serikat Pekerja), SB (Serikat Buruh), FSP (Federasi Serikat Pekerja), KSP (Konfederasi Serikat Pekerja) kota Balikpapan dengan aparat terkait dan wakil rakyat DPRD kota Balikpapan.

Kesepakatan itu diserahkan wakil pekerja kepada Subari Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan beserta anggota terkait 3 tuntutan diantaranya, menolak RUU cipta kerja, dibahas tripartit secara berjenjang serta pemerintah lebih fokus penanganan covid19. (SIS)

Loading

Bagikan: