SAMARINDA, Swarakaltim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020, di Room Emerald Hotel Mercure Lantai 3 Jalan Mulawarman, Jum’at (9/10/2020).
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19 sesuai dengan aturan yang berlaku, kegiatan Rakor pembentukan PTPS diikuti oleh 30 anggota panwaslu Kecamatan (panwascam) dari 10 Kecamatan se-Samarinda dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para panwascam agar menjaga integritas dalam rekrutmen PTPS pada Pilkada Serentak 2020.

Komisioner Bawaslu Kota Samarinda Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Daini Rahmat, menyampaikan kegiatan rakor bersama panwascam bertujuan untuk mengupgrade tahapan yang sudah berjalan saat ini yakni perekrutan PTPS, mengkoordinasikan dan menginformasikan mengenai teknis persyaratan rekrutmen PTPS.
“Adapun jumlah PTPS yang dibutuhkan Bawaslu Samarinda adalah sejumlah TPS yang ada di Kota Samarinda yaitu 1.961 orang atau 1 orang per TPS berdasarkan data sementara yang telah diumumkan pihak KPU Samarinda,” lanjutnya.
Dikatakannyq selama tiga hari ini para panwascam dibekali dengan beberapa materi, mulai dengan pendalaman peraturan, teknis kegiatan TPS yang disampaikan KPU Samarinda di hari kedua, dan hari ketiga pendalaman internal dengan harapan bisa merekrut petugas PTPS nantinya yang professional dalam menjalankan tugasnya nanti.
“Sementara ini berdasarkan data pemilih sementara (DPS) dari KPU Kota Samarinda dengan ditambah 4 TPS yang terdapat pada lapas dan kemudian, kami juga mendapat info di luar TPS ada pengurangan 3 TPS, jadi di perkiraan di DPSHP nantinya sekitar 1.961 TPS yang tersebar di seluruh Kota Samarinda,” imbuhnya.
Daini menyebutkan pengawas TPS merupakan ujung tombak dan memastikan Bawaslu harus mempunyai pengawas TPS yang memiliki kualifikasi dan kapasitas yang baik.
Ia berharap yang terpilih nanti adalah pengawas TPS yang terbaik, yang sudah diseleksi sesuai dengan aturan yang berlaku,
Daini menambahkan pula dalam materi yang disampaikan mengatakan perlunya perekrutan Pengawas TPS untuk mengawal jalannya tahapan pungut hitung yang dilaksanakan tanggal 09 Desember 2020 nanti, dalam perekrutan tersebut diperhatikan beberapa hal, antara lain Netralitas PTPS , SDM dan Pemahaman PTPS dalam melakukan pengawasan karena Pengawas TPS harus mengantisipasi persoalan awal dari proses pungut hitung.
“Adapun persyaratannya paling utama yakni sudah berumur 25 tahun dan tidak boleh kurang walaupun sehari,” ujarnya.
Disamping itu pula, sebutnya tidak pernah berafiliasi dengan partai politik ataupun perseorangan, dan data calon PTPS ini Bawaslu akan melakukan filter melalui Silon dan kami akan berkoordinasi dengan KPU untuk bisa akses Silon dengan Sipol.
Daini berharap para panwascam dalam rekrutmen PTPS harus melakukan tugas secara prosedural dan harus memastikan bahwa orang-orang yang terpilih adalah yang sesuai dengan aturan persyaratan.
“Kita harus memastikan bahwa yang terpilih bukanlah tim pasangan calon ataupun anggota partai politik dan bisa menjaga netralitasnya. Dan saya berharap PTPS yang terpilih bisa menjaga sinergitas, intergitas, moralitas dan profesionalitas,” tukasnya (AI).