Menyusun RKAS dan RAPBS, Diduga SMKN dan SMAN Tak Libatkan Komite

Loading

Caption: Ketua Forum Komite SMKN dan SMAN Kota Samarinda Budi Suyanto

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Forum Komite SMKN dan SMAN Kota Samarinda menyayangkan yang terjadi di lingkungan SMKN dan SMAN Samarinda, hampir 99 persen pihak Kepala Sekolah tidak melibatkan para Komite masing-masing sekolah dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).

Hal ini disampaikan Ketua Forum Komite SMKN dan SMAN Kota Samarinda Budi Suyanto saat di temui di Warung Gembira area taman cerdas samarinda, Selasa (20/10/2020).

Ia menerangkan pada saat ini tengah terjadi penyusunan RKAS dan RAPBS, namun tidak ada komite sekolah yang diundang dalam rapat penyusunan tersebut.

“Sejak saya menjabat sebagai Ketua Komite SMKN 2 Samarinda pada Desember 2015 hingga saat ini tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RAKS dan RAPBS ini,” sebutnya.

Sebenarnya terang Budi pada Kepmendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menerangkan Komite Sekolah itu merupakan mitra dari Kepala Sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di wilayah sekolah.

“Untuk fungsi komite dan lainnya bisa dilihat Kepmendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” imbuhnya.

Akan tetapi dalam realisasinya ia menduga seluruh kota Samarinda ini baik SMKN maupun SMAN, Komite Sekolah sebanyak 99 persen tidak diikutsertakan dalam penyusunan RKAS dan RAPBS. 

“Didalam Kemendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pada pasal 10 juga menerangkan bahwa adanya keterlibatan dari pihak Komite Sekolah dalam mempertimbangkan kebutuhan sekolah,” terangnya.

Bahkan bebernya Kepala Dinas Provinsi Kaltim juga pernah menerangkan Sosialisasi tentang Permendikbud tersebut di Hotel Swiss Bell. Ia menyampaikan apabila APBS tidak ada tanda tangan Ketua Komite teruntuk di seluruh Sekolah, maka pengajuan tersebut tidak akan diterima dan tidak akan ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim.

“Jadi atas perihal tersebut, saya menduga bahwa terdapat SMAN ada 17 Sekolah dan SMKN ada 21 sekolah yang masing-masing sekolah itu tidak pernah melibatkan pihak Komite Sekolah dan melanggar ketentuan dari apa yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kaltim,” tukasnya. (AI)