Terancam 20 Tahun Penjara, HW dan BB 2,47 Gram Sabu Diamankan Polres Berau 

Loading

Caption: Tersangka HW saat diamankan Polres Berau

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Polres Kabupaten Berau melalui Satresnarkoba kembali berhasil bekuk pengedar sabu, Sabtu (14/11) lalu di Jl Gunung Panjang Gang At-Taubah, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Selain pelaku petugas juga berhasil amankan barang bukti (bb) berupa sabu seberat 2,47 gram.

Hal itu sebagaiman diungkapkan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suwarno didampingi Paur Humas Ipda Lisinius Pinem.

“Pelaku berinisial HW (36) warga Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Terungkapnya kasus ini kita dapat laporan dari masyarakat kalau di tempat pelaku ditangkap merupakan lokasi jual beli narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Pinem, Senin (16/11/2020).

Mengacu pada laporan itu tambahnya, petugas segera melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah yang berada disekitar sana sebagai tempat tinggal pelaku. Saat dilakukan penggrebekkan, benar adanya sehingga HW beserta barang bukti berhasil ditangkap.

“Barang bukti berupa 7 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 2,47 gram beserta bong, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, satu HP, dan jarum pembakar,” ujarnya.

Lanjut Lisinus Pinem atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. Kami tidak akan diam sampai disini dari pelaku berupaya akan kami gali jaringannya,” imbuhnya. (***/nht).