KPU Kukar Didemo, Tuntutan Jaga Integritas Profesionalitas dan Netralitas

TENGGARONG, SwaraKaltim.com – Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kukar (AMK), Barisan Kolom Kosong (Bekokor) dan Relawan Kolom Kosong Kukar, menggelar aksi demo damai di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar jalan Wolter Mangunsidi Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Selasa (17/11/2020) pagi kemarin.

Aksi demo tersebut, terkait adanya sebaran surat rekomendasi Bawaslu RI dengan Nomor 0705/K.BAWASLU/PM.06.00/XI/2020 yang menyatakan Diskualifikasi terhadap pasangan calon Edi Damansyah-Rendy yang telah tersebar luas di media sosial.

Ketua Korlap aksi Ari Permana dengan didampingi Jendral Korlap yakni Awang Zeny. A, SE,MM serta Awang Akhmadi, S.Pd mengatakan, dalam aksi ini pihaknya menuntut mendesak agar KPU RI segera meneruskan rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU Kukar, kemudian menuntut agar KPU RI memerintahkan kepada KPU Kukar untuk melaksanakan dengan segera rekomendasi Bawaslu RI.

Ketua Korlap Ari Permana di dampingi Jendral Korlap (Sebelah Kanan) Awang Zeny. A, SE, MM dan (sebelah kiri) Awang  Akhmadi, S.Pd 

“Aksi yang kami lakukan merupakan salah satu pernyataan sikap sebagai warga Kukar atas ketidakadilan dalam demokrasi dan kami anggap ini darurat demokrasi yang tengah terjadi di kabupaten Kukar,” lanjutnya.

“Sudah jelas adanya pelanggaran dan sudah diketahui oleh pihak KPU Kukar dan Bawaslu Kukar, namun tidak ada upaya penindakan terhadap berbagai pelanggaran tersebut, bahkan beberapa laporan masyarakat dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran,” katanya.

Untuk itu, mereka menuntut agar KPU Kukar tetap menjaga integritas, profesionalitas dan netralitasnya sebagai penyelenggara pemilu serta apabila KPU Kukar, tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI maka mereka akan kembali dengan massa yang lebih besar.

Dalam Aksi ini Awang Zeny menambahkan bahwa sudah melayangkan surat ke pihak kepolisian untuk meminta izin dalam melaksanakan aksi demo damai dengan jumlah 50 orang, namun yang terjadi di lapangan mencapai ratusan orang yang tersebar dari berbagai kecamatan di Kukar.

“Kami tidak bisa mencegah antusias dan kepedulian masyarakat Kukar untuk melakukan aksi ini, dan ini pun baru perwakilan dari kecamatan di wilayah Kukar,” ujarnya.

Ia mengatakan akan memberikan waktu selama 7 hari setelah surat yang dilayangkan ke KPU Kukar, dan apabila KPU Kukar tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI ini, maka mereka akan datang lagi dengan masa yang lebih besar.

Di tempat terpisah, M Irfan selaku perwakilan dari relawan Kotak Kosong menyebutkan bahwa secara hukum KPU Kukar punya kewajiban menjalankan rekomendasi tersebut, dan secara politik KPU Kukar punya opsi mempertahankan keputusannya.

“Tetapi jika langkah itu yang diambil, maka Bawaslu punya hak untuk mengajukan keberatan atas pelanggaran kode etik indisipliner KPU Kukar kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP),” imbuhnya.

Menurutnya DKPP yang akan mengkaji apakah keputusan KPU Kukar atau rekomendasi Bawaslu RI yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan, dan hasil kesimpulan dari DKPP akan menentukan KPU Kukar atau Bawaslu RI yang akan dikenai sanksi indisipliner, seperti yang telah terjadi di Sulawesi yakni di Palopo dan Makasar pada tahun 2018 silam terkait kasus yang sama.

Akhir di aksi demo damai ini, Sekretaris KPU Kukar Solihin mewakili para Komisioner KPU Kukar menerima surat pernyataan sikap tersebut, dan ia berjanji surat tersebut akan segera diteruskan kepada Komisioner KPU Kukar. (BHK)

Loading