Caption: Ketua Relawan Bakokor Hendra Gunawan, S.Sos
TENGGARONG, Swarakaltim.com – Relawan Barisan Kolom Kosong Kabupaten Kutai Kartanegara (Bakokor) saat ini menduga adannya kenjanggalan atas sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait dengan Pres Release yang telah disampaikan oleh KPU Kukar dan berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu RI atas laporan dengan nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 Tertanggal 6 November 2020, yang telah direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Kukar melalui KPU RI pada tanggal 11 November 2020.
Berkenaan di atas Ketua Relawan Bakokor Hendra Gunawan menyampaikan agar bersama menjaga kondusivitas di Kutai Kartanegara dengan menciptakan demokrasi damai, bersih dan berkeadilan.
Begitu pula kepada KPU Kukar sebagai Lembaga Terhormat di dalam Proses penyelenggaraan Pilkada Kukar supaya bersama-sama menjaga Marwah dan integritas Penyelenggara tersebut.
“Proses penindak lanjutan rekomendasi Bawaslu RI yang ditujukan kepada KPU Kukar melalui KPU RI adalah bagian dari tahapan Pilkada Kukar yang juga harus kita jaga dan berikan pengawasan atas pelaksanaannya agar tercipta sikap netralitas dan atau ketidakberpihakan, profesional dan transparansi demi terjaganya Integritas Penyelenggara Pemilu di Kukar,” lanjutnya.
Pernyataan KPU Kukar lanjutnya pada press release untuk pelaksanaan klarisifikasi dengan pihak terkait atas dasar PKPU 25 Tahun 2013 sangatlah tidak relevan dan tidak mendasar, karena PKPU tersebut digunakan untuk penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Umum bukan Pilkada.
“Selain itu juga dalam konsideran PKPU juga tidak menyebutkan adanya dasar hukum mengenai pilkada, hanya aturan mengenai pemilihan umum saja yang diatur, yaitu UU 42 tahun 2008,” ungkapnya.
Norma tersebut juga saat ini sudah diganti dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, artinya, PKPU tersebut sudah tidak bisa lagi digunakan, baik untuk Pemilihan Umum apalagi pilkada.
Ia menyebutkan bahwa rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU RI tidak segera ditindak lanjuti oleh KPU RI. Rekomendasi tersebut justru baru diteruskan ke KPU Kabupaten Kukar pada tanggal 17 November 2020 tanpa ada penjelasan dan transparansi kepada publik terkait selang waktu yang cukup lama.
Padahal, sangat jelas dalam Pasal 10 huruf b1 UU No. 1 tahun 2015 sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU RI No. 6 tahun 2020 yang pada pokoknya berbunyi: “KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan”.
“Dalam rentang waktu pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu RI, kami melihat ada beberapa kejanggalan dalam tahap penanganan dan penerusan rekomendasi dimaksud,” ucapnya.
Menurutnya rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU RI, tidak segera ditindak lanjuti oleh KPU RI, baru diteruskan ke KPU Kabupaten Kukar pada tanggal 17 November 2020 tanpa ada penjelasan dan transparansi kepada publik terkait selang waktu yang cukup lama tersebut.
“KPU Kukar baru membuat press release tertanggal 20 November 2020 tentang penerimaan dokumen Rekomendasi Bawaslu RI yang secara resmi pada tanggal 17 November 2020 dan saat ini sedang melakukan proses verifikasi pada pihak terkait,” terangya.
Dikatakannya proses penanganan verifikasi kepada pihak terkait bukan merupakan domain KPU Kukar untuk melakukan judifikasi terhadap pelanggaran administrasi Pilkada, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan pelanggaran, dan hasil keputusan KPU Kukar akan menjadi Prematur.
“Tafsir di dalam PKPU terkait kewenangan KPU untuk memeriksa dan memutus atas rekomendasi Bawaslu adalah memeriksa kelengkapan administrasi perkara bukan melakukan proses judifikasi pelanggaran administrasi yang sudah menjadi kewenangannya Bawaslu,” tegasnya.
“Untuk itu, hari ini (red, Sabtu (21/11/2020) Kami dari Relawan Bakokor menyatakan sikap yakni menuntut agar KPU Kukar segera melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu RI sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, menuntut segera mungkin melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi Calon Bupati Kukar Drs. Edi Damansyah, M.Si, serta KPU kukar wajib professional dan netral dalam mengambil keputusan mengenai rekomendasi Bawaslu RI tersebut,” jelasnya.
Di lain pihak, salah satu relawan Bakokor M. Irfan menambahkan bahwa KPU Kukar seharusnya sudah menindaklanjuti surat rekomendasi dari bawaslu RI dan mengambil keputusan, karena sudah melewati batas 7 hari sejak di terimanya surat tersebut pada tanggal 12 November 2020 lalu, dan batas di tetapkan dalam PKPU.
“Untuk itu hari senin (red, 23/11/2020) besok, Kami akan menggelar Aksi Demo Damai di kantor KPU Kukar bersama masyarakat yang datang dari 18 Kecamatan se-kabupaten Kukar,” jelasnya.
Ia akan mempertanyakan ke pihak KPU Kukar tentang apa yang menjadi dasar hukum/legal standing proses verifikasi terhadap pihak terkait oleh KPU Kukar, sedangkan penanganan pelanggaran administrasi Pilkada yang terjadi pada Pilkada di Kukar telah melewati mekanisme dan proses judikasi di bawaslu. (BHK)