DPU Kukar Gelar Bimtek Ahli Hukum Kontrak Kontruksi Secara Hybrid

TENGGARONG, Swarakalti.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kukar bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Ahli Hukum Kontrak Konstruksi secara Hybrid.

Bimtek yang akan berlangsung selama tiga hari tersebut dibuka Plt Sekretaris DPU Kabupaten Kukar Ir H Mohamad Syafi’i, MP, dan pembawa materi Antonius Sudarto Pudjowasito,SH,MH. Acara ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Fatma Jalan Pesut No 99A Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Senin (23/11/2020) kemarin.

Kegiatan tersebut diikuti 30 peserta dari beberapa perwakilan SKPD di lingkup DPU, Assosiasi Konstruksi, Konsultan, dan SKPD di lingkup Pemkab Kukar.

Materi yang diterima oleh peserta Bimtek ini yakni tinjauan hukum kontrak kontruksi, dokumen kontrak, pelaksanaan kontrak, pengantar hukum kontrak, kebijakan hukum kontrak, penyelesaian sengketa kontrak, simulasi kontrak kontruksi, dan studi kasus.

Dalam sambutannya Mohamad Safi’i menyampaikan output dari bimtek itu diharapkan berupa pemahaman peserta akan pengertian ilmu hukum, peristiwa hukum dan norma hukum, asas-asas hukum, penggolongan hukum, dasar hukum, akibat hukum dan sengketa hukum, dan mampu menjelaskan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan kontrak konstruksi.

“Diharapkan mampu memahami cara penyusunan kontrak kerja konstruksi berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2007, mengikuti kitab UU Hukum Perdata Buku III perikatan, sesuai peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020,  peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan Nomor 17 tahun 2017, serta peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020,” lanjut Safi’i yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air DPU Kukar.

Dengan adanya kegiatan Bimtek ini katanya dapat meningkatkan sumber daya manusia khususnya jasa konstruksi terkait dasar hukum kontrak, karena setiap tahunnya selalu berkembang sehingga diperlukan bimtek ini agar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lebih teliti dalam membuat kontrak proyek.
 
“Terutama kepada SKPD yang sering melakukan kegiatan kontrak-mengontrak, saya harap dapat memahami isi daripada kontrak, jangan sampai nanti menandatangani tapi tidak tahu isi kontrak atau penyerahan kontrak, karena di situ ada celah-celah kesalahan,” jelasnya.

Dikatakannya kegiatan bimtek dapat menambah pemahaman mulai dari awal kontrak sampai pelaksanaan.

“Semoga kegiatan ini bisa memberikan pemahaman kepada kita semua sehingga tidak terjadi lagi kesalahan yang fatal karena ketidaktahuan kita,” tukasnya. (ADV/AI)

Loading

Bagikan: