Sebanyak 17.658 Petugas KPPS dan PAM TPS Ditetapkan KPU, Selanjutnya Ikuti Rapid Tes

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Akhirnyan 17.658 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan PAM Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) kota Samarinda Selasa (24/11/2020) hari ini.

“Mengacu pada aturan KPU bahwa penetapan petugas KPPS dan PAM TPS oleh KPU ini dilakukan tanpa proses pelantikan,” hcap Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat.

Jadi sebutnya dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Samarinda hanya menyerahkan salinan SK ke Ketua KPPS. Gerak tugasnya berdasarkan SK, walaupun tanpa ada pelantikan.

Sebanyak 17.658 orang yang ditetapkan ini, dirincikan Firman, terdiri dari petugas 13.734 orang petugas KPPS dan 3.824 orang petugas PAM TPS. Seluruh petugas tersebut akan melaksanakan tugasnya di 1.962 TPS.

Menurut Firman setelah ditetapkan, seluruh petugas KPPS dan PAM TPS akan mengikuti rapid tes. Dimana lanjut Firman, hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh petugas bebas dari virus Covid-19.

“Semua petugas KPPS dan PAM TPS akan di Rapid tes. Jadi kami memastikan bahwa seluruh petugas kami sehat, bebas virus Covid-19 sehingga warga tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS saat hari H pencoblosan,” tegas Firman. (adv/dho)

Loading

Bagikan: