Wali Kota Samarinda Beri Toleransi 3 Bulan Normalisasi Truk ODOL dan Usut Dugaan Pungli Kupon Antrean SPBU

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot Samarinda menetapkan langkah pembenahan tata kelola penataan serta distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khusus angkutan barang. Kebijakan ini dirumuskan usai Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menerima aspirasi serta berdialog langsung dengan jajaran sopir truk di Jalan Kusuma Bangsa, Senin (24/8/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, Pemkot Samarinda memberikan kelonggaran waktu penyesuaian (toleransi) selama tiga bulan bagi para pemilik kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk melakukan normalisasi fisik truk agar sesuai standar keselamatan.

Andi Harun menjelaskan bahwa aturan normalisasi armada ODOL merupakan regulasi mengikat dari Kementerian Perhubungan, sehingga Pemkot Samarinda tidak dapat menerbitkan pembebasan aturan. Namun, demi mempertimbangkan beban biaya sopir, pemerintah daerah memperpanjang tenggat penyesuaian dari opsi awal dua bulan menjadi tiga bulan.

“Sopir awalnya mengajukan tenggat enam bulan, lalu kita bijaki dan sepakati bersama menjadi tiga bulan. Selama masa penyesuaian ini, armada yang wajib mengikuti uji KIR akan dibuka blokir kartu BRIZZI-nya agar tetap menerima jatah BBM bersubsidi. Apabila lewat dari tiga bulan tetap tidak dinormalisasi, maka pemblokiran kartu akan diberlakukan kembali,” tegas Andi Harun.

Di sisi lain, Andi Harun membeberkan bukti rekaman dugaan praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan para sopir di lapangan. Modus pengetapan kini bergeser menggunakan truk berdimensi besar yang mengantre secara berulang-ulang hingga menimbulkan kemacetan panjang di kawasan Juanda, PM Noor, hingga Tanah Merah.

Pemkot Samarinda telah mengidentifikasi sedikitnya lima SPBU yang terindikasi menjadi lokasi jual beli kupon antrean dengan biaya tambahan sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per truk.

“Kami memegang alat bukti rekaman dari para sopir. Mereka mengaku sebenarnya tidak ingin membayar kupon antrean senilai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu tersebut, tetapi terpaksa ikut karena jika tidak bayar mereka tidak mendapatkan kuota antrean,” bebernya.

Guna menghentikan keterlibatan oknum maupun asosiasi tertentu yang menguasai antrean SPBU, Pemkot Samarinda berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Pertamina Patra Niaga, dan kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran sistematis, Pemkot tidak segan merekomendasikan penutupan operasional SPBU terkait.

Sebagai solusi jangka panjang, Dinas Kominfo Samarinda tengah menyiapkan aplikasi antrean digital yang dijadwalkan masuk tahap uji coba pada pekan pertama atau kedua September 2026 untuk menghapus praktik penarikan kupon manual.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024