BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dipastikan tidak berdampak terhadap pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan, hak pegawai, khususnya gaji PPPK dan ASN, tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi.
Ia memastikan tidak akan ada penundaan pembayaran gaji akibat kebijakan efisiensi anggaran. “Sementara untuk gaji PPPK dipastikan aman, tidak ada penundaan,” kata Rahmad, pada hari Sabtu, 22 Agustus 2026.
Menurutnya, efisiensi akan lebih diarahkan pada kegiatan yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Program pelayanan publik tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.
Rahmad mengatakan, kegiatan yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan dipertahankan. Sementara itu, pengurangan anggaran dapat dilakukan pada kegiatan yang bersifat seremonial atau tidak mendesak.
“Program yang berhubungan langsung dengan masyarakat, insyaallah itu menjadi prioritas. Kalau toh yang dipotong kegiatan seremonial, masalah pendidikan, kesehatan, infrastruktur tidak akan dipotong,” ujar Rahmad Mas’ud.
Senada, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Agus Budi Prasetyo memastikan efisiensi anggaran tidak mengganggu alokasi untuk pembayaran gaji ASN maupun PPPK di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Ia menyebut, pembayaran gaji pegawai tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, terlebih kebijakan pengangkatan dan pemenuhan hak PPPK merupakan bagian dari prioritas pemerintah.
“Kalau untuk gaji PPPK sama ASN, insyaallah aman. Karena kebijakan Pak Wali kan PPPK, gaji insyaallah masih aman,” kata Agus.
Dengan demikian, efisiensi anggaran di lingkungan Pemkot Balikpapan diarahkan untuk menekan belanja yang dinilai kurang prioritas, tanpa mengorbankan belanja wajib serta program pelayanan dasar masyarakat.
Pemerintah Kota Balikpapan lebih mendahulukan program yang bersetuhan langsung dengan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan termasuk gaji PPPK dan ASN. (Adv Diskominfo Balikpapan)